Berita

Habib Bahar bin Smith memakai baret merah/Net

Politik

HRS Center Menduga Ada Intervensi Kekuasaan Atas Pencabutan Asimilasi Terhadap Habib Bahar Bin Smith

RABU, 20 MEI 2020 | 14:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pencabutan hak asimilasi terhadap ulama Habib Bahar bin Smith dinilai ada campur tangan pengaruh atau intervensi dari penguasa.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan. Menurut Abdul, pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar patut dipertanyakan alasannya.

Abdul pun menanggapi dua alasan pencabutan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.


"Terhadap kedua alasan, maka dipandang perlu untuk ditanggapi dengan mendasarkan pada dalil-dalil hukum positif, agar menjadi perhatian," ucap Abdul Chair Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).

Pertama kata Abdul, soal alasan yang menimbulkan keresahan di masyarakat adalah sangat bias.

"Keresahan yang bagaimana yang dimaksudkan dalam hukum positif? Hukum pidana tidak ada menjadikan keresahan di masyarakat sebagai unsur delik," jelasnya.

Padahal kata Abdul, pemerintah sendiri lah yang kerap membuat resah dan gelisah masyarakat di tengah pandemik Covid-19.

"Sebutlah antara lain, baru-baru ini acara konser musik yang digelar BPIP dan MPR, walaupun tujuannya baik untuk amal korban Covid-19, namun tidak memperhatikan protokol kesehatan. Kondisi demikian, tidak mengindahkan anjuran pemerintah sendiri, jelas suatu ironi," bebernya.

"Terlebih lagi, dilakukan di bulan suci Ramadhan, seharusnya yang dilakukan secara virtual adalah berdoa bermunajat kepada Allah SWT," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, adanya kenaikan iuran BPJS kesehatan yang berlaku surut. Ditambah lagi, pembukaan kembali bandara bagi orang asing dan pelarangan dibukanya masjid untuk shalat berjamaah.

"Sementara mal-mal tetap dibuka juga telah terjadi kerumunan orang, dan lain-lain," sambung Abdul.

Terkait isi ceramah Habib Bahar yang dianggap bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Menurut Abdul, hal tersebut merupakan tendesius. Bahkan telah terjadi pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Pada dasarnya, ceramah tersebut bersifat kritik. Patut dicatat, tidak ada satu pasal pun dalam hukum positif yang menyebutkan pemerintah sebagai pihak (korban) dengan adanya ujaran kebencian atau permusuhan," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya