Berita

Habib Bahar bin Smith memakai baret merah/Net

Politik

HRS Center Menduga Ada Intervensi Kekuasaan Atas Pencabutan Asimilasi Terhadap Habib Bahar Bin Smith

RABU, 20 MEI 2020 | 14:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pencabutan hak asimilasi terhadap ulama Habib Bahar bin Smith dinilai ada campur tangan pengaruh atau intervensi dari penguasa.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan. Menurut Abdul, pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar patut dipertanyakan alasannya.

Abdul pun menanggapi dua alasan pencabutan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.


"Terhadap kedua alasan, maka dipandang perlu untuk ditanggapi dengan mendasarkan pada dalil-dalil hukum positif, agar menjadi perhatian," ucap Abdul Chair Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).

Pertama kata Abdul, soal alasan yang menimbulkan keresahan di masyarakat adalah sangat bias.

"Keresahan yang bagaimana yang dimaksudkan dalam hukum positif? Hukum pidana tidak ada menjadikan keresahan di masyarakat sebagai unsur delik," jelasnya.

Padahal kata Abdul, pemerintah sendiri lah yang kerap membuat resah dan gelisah masyarakat di tengah pandemik Covid-19.

"Sebutlah antara lain, baru-baru ini acara konser musik yang digelar BPIP dan MPR, walaupun tujuannya baik untuk amal korban Covid-19, namun tidak memperhatikan protokol kesehatan. Kondisi demikian, tidak mengindahkan anjuran pemerintah sendiri, jelas suatu ironi," bebernya.

"Terlebih lagi, dilakukan di bulan suci Ramadhan, seharusnya yang dilakukan secara virtual adalah berdoa bermunajat kepada Allah SWT," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, adanya kenaikan iuran BPJS kesehatan yang berlaku surut. Ditambah lagi, pembukaan kembali bandara bagi orang asing dan pelarangan dibukanya masjid untuk shalat berjamaah.

"Sementara mal-mal tetap dibuka juga telah terjadi kerumunan orang, dan lain-lain," sambung Abdul.

Terkait isi ceramah Habib Bahar yang dianggap bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Menurut Abdul, hal tersebut merupakan tendesius. Bahkan telah terjadi pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Pada dasarnya, ceramah tersebut bersifat kritik. Patut dicatat, tidak ada satu pasal pun dalam hukum positif yang menyebutkan pemerintah sebagai pihak (korban) dengan adanya ujaran kebencian atau permusuhan," pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya