Berita

Penampakan 237 kg sabu milik jarigan internasional yang dimusnahkan Polda Kalsel/RMOL

Presisi

Irjen Nico Afinta Pimpin Pemusnahan 237 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

RABU, 20 MEI 2020 | 14:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 237 Kilogram (Kg). Narkoba tersebut didapatkan dari barang bukti penangkapan terhadap jaringan internasional.

Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta mengungkapkan, barang haram itu merupakan pengungkapan kasus jajarannya dari jaringan Malaysia, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

"Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 237 Kg Sabu jaringan internasional," kata Nico dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (20/5).


Selain sabu, polisi juga melenyapkan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 54.932 butir dan serbuk ekstasi seberat 220,76 gram.

Untuk memastikan keaslian barang bukti, Nico menegaskan bahwa, sebelum dimusnahkan, jajarannya melakukan pengujian sampel untuk mengetahui kandungan dari narkotika tersebut.

"Sampel barang bukti narkoba di lakukan pengetesan dengan menggunakan alat khusus untuk menentukan nilai kandungan barang bukti tersebut dan di saksikan oleh seluruh peserta yang hadir," ucap Nico.

Dalam kegiatan ini, narkoba tersebut dimusnahkan menggunakan cara dilindas oleh kendaraan berat dengan dicampur air deterjen dan dikubur di dalam tanah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya