Berita

Penceramah kondang, Bahar Bin Smith/Net

Politik

Situasi Pandemik Jadi Krusial Jika Orang Kritis Seperti Bahar Bin Smith Tidak Dibungkam

RABU, 20 MEI 2020 | 13:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara setelah bebas beberapa hari yang lalu melalui program asimilasi. Sebab pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu tidak mengindahkan anjuran social distancing atau melanggar PSBB.

Perlakuan berbeda sangat terlihat ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo mengakui sendiri bahwa ia telah melanggar PSBB dan tidak mengindahkan physical distancing saat menggelar konser amal untuk menggalang dana corona. Hanya meminta maaf, tanpa ada sanksi.

Mantan aktivis Prodem Andrianto menilai, situasi tersebut hanya makin menebalkan stigma kepada masyarakat bahwa rezim sangat diskriminatif terhadap umat islam.


“Saya malah berhitung gelombang anti rezim makin membesar,” kata Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).

Dimasukannya kembali Habib Bahar ke penjara, Andrianto melihat pemerintah sangat khawatir sekaligus berhitung. Pasalnya, menurut dia, jika sosok Habib Bahar dibiarkan di tengah situasi pandemik Covid-19 akan merepotkan rezim.

“Situasi pandemik ini bakal jadi krusial bila tokoh publik yang kritis tidak dibungkam. Jadi sangat tidak adil,” tukas Andrianto.

Padahal jika acuannya Habib Bahar melanggar PSBB dan aturan jaga jarak, sampai saat ini banyak juga dari pejabat termasuk Presiden Jokowi sendiri yang melanggar saat membagikan sembako beberapa kali di jalan raya dan di Istana Bogor.

“Kan sanksi PSBB juga sumir,” pungkas Andrianto.

Habib Bahar baru tiga hari bebas dari Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, usai masuk dalam Program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah sebelumnya ia divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 atas kasus penaniayaan berat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pencabutan asimilasi tersebut juga didasari atas sikap dan tindakan Habib Bahar setelah bebas yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya