Berita

Penceramah kondang, Bahar Bin Smith/Net

Politik

Situasi Pandemik Jadi Krusial Jika Orang Kritis Seperti Bahar Bin Smith Tidak Dibungkam

RABU, 20 MEI 2020 | 13:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara setelah bebas beberapa hari yang lalu melalui program asimilasi. Sebab pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu tidak mengindahkan anjuran social distancing atau melanggar PSBB.

Perlakuan berbeda sangat terlihat ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo mengakui sendiri bahwa ia telah melanggar PSBB dan tidak mengindahkan physical distancing saat menggelar konser amal untuk menggalang dana corona. Hanya meminta maaf, tanpa ada sanksi.

Mantan aktivis Prodem Andrianto menilai, situasi tersebut hanya makin menebalkan stigma kepada masyarakat bahwa rezim sangat diskriminatif terhadap umat islam.


“Saya malah berhitung gelombang anti rezim makin membesar,” kata Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).

Dimasukannya kembali Habib Bahar ke penjara, Andrianto melihat pemerintah sangat khawatir sekaligus berhitung. Pasalnya, menurut dia, jika sosok Habib Bahar dibiarkan di tengah situasi pandemik Covid-19 akan merepotkan rezim.

“Situasi pandemik ini bakal jadi krusial bila tokoh publik yang kritis tidak dibungkam. Jadi sangat tidak adil,” tukas Andrianto.

Padahal jika acuannya Habib Bahar melanggar PSBB dan aturan jaga jarak, sampai saat ini banyak juga dari pejabat termasuk Presiden Jokowi sendiri yang melanggar saat membagikan sembako beberapa kali di jalan raya dan di Istana Bogor.

“Kan sanksi PSBB juga sumir,” pungkas Andrianto.

Habib Bahar baru tiga hari bebas dari Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, usai masuk dalam Program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah sebelumnya ia divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 atas kasus penaniayaan berat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pencabutan asimilasi tersebut juga didasari atas sikap dan tindakan Habib Bahar setelah bebas yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya