Berita

Loket pembayaran BPJS Kesehatan/Net

Politik

Pengacara KPCDI: Kenaikan Iuran BPJS Jilid II Sangat Tidak Berempati

RABU, 20 MEI 2020 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah terhitung sudah dua kali menuai polemik.

Polemik yang pertama terjadi pada tahun 2019 silam, di saat Presiden menerbitkan Pepres 75/2019. Saat itu, Presiden menaikan iuran BPJS hingga 100 persen dari harga sebelumnya.

Namun akhirnya keinginan pemerintah untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan saat itu dibatalkan. Karena, gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dikabulkan Mahkamah Agung (MA), dengan membatalkan Pasal 34 Perppres 75/2019.


Apakah karena tak peduli dengan putusan MA itu atau memang tidak mengerti, pemerintah mengeluarkan Perpres 64/2020 untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kedua kalinya.

Seolah tak tinggal diam, KPCDI kembali mencari keadilan di MA. Melalui Kuasa Hukumnya, Rusdianto Matulatuwa menyatakan sikap KPCDI atas keberatan kliennya.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini sangat tidak memiliki empati yang mampu menyikapi keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini," ujar Rusdianto Matulatuwa dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).

Keadaan yang serba sulit ini, dijelaskan Rusdianto, dapat dilihat dari kondisi pandemik virus corona baru atau Covid-19 yang terus menyebar. Bahkan, dampaknya cukup dirasakan masyarakat di sektor ekonomi.

"Sehingga ini (kenaikan BPJS) merupakan suatu ketidakadilan dan kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS," sebutnya.

Untuk itu, Rusdianto mengaku akan membela klirnnya untuk bisa mencari keadilan, dan bisa memberikan perubahan bagi masyarakat.

"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan," terang Rusdianto.

"Karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," tambahnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya