Berita

Pengamat Politik dari Universias Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin/Net

Politik

KPU Jangan Plin-plan Tentukan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020

SELASA, 19 MEI 2020 | 21:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah opsi untuk jadwal penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan dipersiapkan secara matang.

Pasalnya, bencana non alam pandemik virus corona baru atau Covid-19 tengah melanda di dalam negeri, dan belum juga menunjukan kurva yang melandai.

Alhasil, penyelenggaran pemilu yang dalam setiap prosesnya dikerjakan di luar rumah, atau bahkan berinteraksi secara langsung dengan banyak orang, menimbulkan potensi penularan di tengah masyarakat.

Pengamat Politik dari Universias Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin pun menyarankan, KPU menyiapkan opsi waktu yang tegas, dan tidak mesti mengikuti Perppu 2/2020 yang mengatur penyelenggaran pungut hitung suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

"Makanya harus dihitung dengan cermat dan matang betul dalam pelaksanaannya. Tak boleh plin-plan," ujar Ujang Komarudin, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/5).

Dalam kondisi pandemi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini berpandangan, KPU tidak bisa memaksakan satu opsi. Tapi bisa mengambil opsi lain yang telah diatur dalam satu pasal di Perppu 2/2020.

"Maka harus dikeluarkan opsi yang lain. Sama dengan pemerintah. Mengeluarkan Perppu 2/2020 terkait waktu pemilihan Pilkada 9 Desember 2020. Tapi keluar juga opsi lain. Membuka ruang untuk diundur hingga pandemi beres," tuturnya.

"KPU pun sama. Mesti ada opsi-opsi yang bisa diajukan berdasarkan argumentasi dan landasan berfikir yang rasional, dan bisa dipertanggung jawabkan," pungkasnya.

Dalam sebuah diskusi daring akhir pekan kemarin Ketua KPU Arief Budiman telah memastikan adanya opsi penundaan pelaksanan Pilkada Serentak 2020.

Ia menyebutkan, gelaran Pilkada akan sangat tergantung pada kondisi pandemik.

Sehingga, apabila Covid-19 belum kelihatan berakhir dalam waktu dekat maka pilkada bisa ditunda melalui dua opsi, yaitu menunda hingga Maret 2021 atau September 2021.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya