Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Indosurya Kembali Dipidanakan Atas Dugaan Pidana Perbankan Dan Pencucian Uang

SELASA, 19 MEI 2020 | 21:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Koperasi Indo Surya terus dirundung masalah hukum. Setelah dilaporkan atas dugaan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabahnya, kini Koperasi Indo Surya Cipta (KISC) kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Laporan pertama dengan LP Nomor: LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 9 April 2020 di Direktorat Kriminal Umum kini proses terhadap pelaporan tersebut sudah naik ketingkat penyidikan.

Pelapor dalam kasus Ini Rayong Djunaedi mengatakan, kerugiannya mencapai Rp 1,4 miliar terbagai dari Rp200 juta untuk deposito 1 bulan dan Rp 1,2 miliar untuk 6 bulan seterusnya bunga yang dua ratus juta pernah yang dinikmati padabulan Januari.


“Setelah itu Februari saya tidak menikmati," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/5).

Rayong menambahkan, kemudian dirinya mencoba mencairkan lagi dana tersebut. Tapi, pihak Indosurya tidak bisa membayar uang itu. Rayong menyebut Indosurya gagal membayar dana nasabah.

Kuasa hukum Rayong, Alvin Lim menambahkan diduga kasus ini bukan hanya terkait pihak koperasi yang gagal bayar saja namun sudah merujuk ke pidana penipuan.

Belum tuntas masalah tersebut, beberapa korban lainnya, yang diwakili oleh Kuasa hukum para Pelapor dari Master Trust Law Firm, Alvin Lim, Natalia Rusli, SH, Hendrico, Muhammad Taufan, dan Asterina Julifenti Tiarma, melapor ke Polda Metro Jaya dengan LP No TBL/2891/V/Yan 2.5/2020/ SPKT PMJ, tanggal 18 Mei 2020.

Natalia Rusli mengatakan, bahwa para korban selaku klien diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaannya sehingga menaruh dana mereka dengan total Rp 60 miliar

“Kami berharap pihak kepolisian (Bpk. Kapolri dan Kapolda Metro Jaya) untuk menindaklanjuti kaporan ini dan diproses sehingga oknum dibalik pidana IndoSurya terungkap dan dapat ditindak agar Koperasi Indo Surya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkas Natalia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya