Berita

Seorang ASN berfoto selfie bareng rekannya/Net

Nusantara

Pertegas Larangan Mudik, ASN DKI Jakarta Wajib Lapor Posisi Lewat Foto Harian

SELASA, 19 MEI 2020 | 10:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menjelang hari raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari, Pemprov DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 33/SE/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disebutkan hukuman disiplin tersebut diberikan bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat virus corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

SE ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik, dan atau cuti, bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.


Surat edaran yang diteken Sekda Saefullah pada Senin (18/5) ini meminta kepada kepala perangkat daerah untuk memerintahkan seluruh ASN di lingkungannya masing-masing untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat dari virus corona.

Saefullah meminta para atasan langsung melakukan pemantauan atau pengawasan secara ketat terhadap aktivitas ASN di lingkungannya.

"Para pegawai yang bekerja dari rumah atau bekerja dari kantor setiap hari memberikan laporan berupa foto aktivitas yang menampilkan wajah dan atau badan secara jelas melalui aplikasi yang dapat menampilkan info tempat lokasi dan waktu sebenarnya dari foto yang diambil," ungkap Surat Edaran tersebut.

Terhadap pegawai yang tidak dapat memberikan laporan sebagaimana dimaksud sebelumnya, harus memberikan surat keterangan RT yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berada di domisilinya dan tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah Jabodetabek dan atau kegiatan mudik, setiap hari kepada atasan langsungnya sesuai dengan format yang disiapkan.

"Atasan langsung secara aktif melakukan pengecekan ulang mengenai kebenaran laporan yang diberikan dan menyimpan melakukan rekapitulasi dan memberikan laporan secara hierarki kepada atasan langsungnya," sambung Saefullah.

Terhadap pegawai yang tidak memberikan laporan maka dianggap tidak diketahui keberadaannya dan atasan langsung menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran disiplin dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya kepala perangkat daerah unit kerja pada perangkat daerah wajib menyampaikan rekapitulasi laporan setiap minggu kepada Gubernur melalui badan kepegawaian DKI Jakarta yang dikirimkan melalui email sesuai dengan format yang diminta.

Para atasan dapat langsung menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang tetap melakukan aktivitas berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau tidak diketahui keberadaannya, dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap atasan yang tidak melakukan pemantauan dan atau tidak mendekati pelanggaran disiplin yang dilakukan sebagaimana ketentuan sebelumnya dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya