Berita

Seorang ASN berfoto selfie bareng rekannya/Net

Nusantara

Pertegas Larangan Mudik, ASN DKI Jakarta Wajib Lapor Posisi Lewat Foto Harian

SELASA, 19 MEI 2020 | 10:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menjelang hari raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari, Pemprov DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 33/SE/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disebutkan hukuman disiplin tersebut diberikan bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat virus corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

SE ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik, dan atau cuti, bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.


Surat edaran yang diteken Sekda Saefullah pada Senin (18/5) ini meminta kepada kepala perangkat daerah untuk memerintahkan seluruh ASN di lingkungannya masing-masing untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat dari virus corona.

Saefullah meminta para atasan langsung melakukan pemantauan atau pengawasan secara ketat terhadap aktivitas ASN di lingkungannya.

"Para pegawai yang bekerja dari rumah atau bekerja dari kantor setiap hari memberikan laporan berupa foto aktivitas yang menampilkan wajah dan atau badan secara jelas melalui aplikasi yang dapat menampilkan info tempat lokasi dan waktu sebenarnya dari foto yang diambil," ungkap Surat Edaran tersebut.

Terhadap pegawai yang tidak dapat memberikan laporan sebagaimana dimaksud sebelumnya, harus memberikan surat keterangan RT yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berada di domisilinya dan tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah Jabodetabek dan atau kegiatan mudik, setiap hari kepada atasan langsungnya sesuai dengan format yang disiapkan.

"Atasan langsung secara aktif melakukan pengecekan ulang mengenai kebenaran laporan yang diberikan dan menyimpan melakukan rekapitulasi dan memberikan laporan secara hierarki kepada atasan langsungnya," sambung Saefullah.

Terhadap pegawai yang tidak memberikan laporan maka dianggap tidak diketahui keberadaannya dan atasan langsung menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran disiplin dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya kepala perangkat daerah unit kerja pada perangkat daerah wajib menyampaikan rekapitulasi laporan setiap minggu kepada Gubernur melalui badan kepegawaian DKI Jakarta yang dikirimkan melalui email sesuai dengan format yang diminta.

Para atasan dapat langsung menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang tetap melakukan aktivitas berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau tidak diketahui keberadaannya, dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap atasan yang tidak melakukan pemantauan dan atau tidak mendekati pelanggaran disiplin yang dilakukan sebagaimana ketentuan sebelumnya dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya