Berita

Seorang ASN berfoto selfie bareng rekannya/Net

Nusantara

Pertegas Larangan Mudik, ASN DKI Jakarta Wajib Lapor Posisi Lewat Foto Harian

SELASA, 19 MEI 2020 | 10:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menjelang hari raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari, Pemprov DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 33/SE/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disebutkan hukuman disiplin tersebut diberikan bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat virus corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

SE ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik, dan atau cuti, bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.


Surat edaran yang diteken Sekda Saefullah pada Senin (18/5) ini meminta kepada kepala perangkat daerah untuk memerintahkan seluruh ASN di lingkungannya masing-masing untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat dari virus corona.

Saefullah meminta para atasan langsung melakukan pemantauan atau pengawasan secara ketat terhadap aktivitas ASN di lingkungannya.

"Para pegawai yang bekerja dari rumah atau bekerja dari kantor setiap hari memberikan laporan berupa foto aktivitas yang menampilkan wajah dan atau badan secara jelas melalui aplikasi yang dapat menampilkan info tempat lokasi dan waktu sebenarnya dari foto yang diambil," ungkap Surat Edaran tersebut.

Terhadap pegawai yang tidak dapat memberikan laporan sebagaimana dimaksud sebelumnya, harus memberikan surat keterangan RT yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berada di domisilinya dan tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah Jabodetabek dan atau kegiatan mudik, setiap hari kepada atasan langsungnya sesuai dengan format yang disiapkan.

"Atasan langsung secara aktif melakukan pengecekan ulang mengenai kebenaran laporan yang diberikan dan menyimpan melakukan rekapitulasi dan memberikan laporan secara hierarki kepada atasan langsungnya," sambung Saefullah.

Terhadap pegawai yang tidak memberikan laporan maka dianggap tidak diketahui keberadaannya dan atasan langsung menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran disiplin dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya kepala perangkat daerah unit kerja pada perangkat daerah wajib menyampaikan rekapitulasi laporan setiap minggu kepada Gubernur melalui badan kepegawaian DKI Jakarta yang dikirimkan melalui email sesuai dengan format yang diminta.

Para atasan dapat langsung menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang tetap melakukan aktivitas berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau tidak diketahui keberadaannya, dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap atasan yang tidak melakukan pemantauan dan atau tidak mendekati pelanggaran disiplin yang dilakukan sebagaimana ketentuan sebelumnya dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya