Berita

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh/Net

Nusantara

MUI Keluarkan Fatwa Pemanfaatan Uang Zakat Untuk Penanganan Covid-19

SENIN, 18 MEI 2020 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyaluran uang zakat yang biasanya diberikan kepada janda, anak yatim piatu dan juga fakir miskin kini bisa dimanfaatkan untuk penanganan virus corona baru atau Covid-19.

Hal ini dilegitimasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa 23/2020, yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh.  

"Fatwa tersebut disusun sebagai kesadaran penuh organisasi entitas ulama untuk menghadirkan pranata agama sebagai solusi yang dihadapi oleh umat dan bangsa," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (18/5).

Sebagaimana yang diajarkan di dalam agama Islam, kata Asrorun Niam, zakat merupakan bentuk ibadah mahdhoh atau simbol ketaatan dan juga ketertundukan umat muslim kepada Allah yang bersifat vertikal.

Oleh karena itu, zakat juga memiliki fungsi fungsi untuk menjamin keadilan sosial, menjadi solusi praktis atas permasalahan ekonomi, dan juga sosial kemasyarakatan.

Sehingga, atas dasar itulah MUI menetapkan fatwa ini. Dengan tujuan agar tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat pada musim pandemik Covid-19 ini, dan zakat secara tidak langsung telah menjadi salah satu instrumen membangun keadilan sosial.

"Guna kepentingan mencegah, menangani dan juga menanggulangi Covid-19, serta dampak ikutannya, baik dampak kesehatan, dampak sosial, maupun dampak ekonomi," jelasnya.

"Oleh karena itu Komisi Fatwa MUI menegaskan, bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19, dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” sambungnya.

Adapun untuk ketentuan-ketentuan yang dimaksud MUI adalah terkait sasaran penerima zakat. Di mana disebutkan Asrorun meliputi 8 golongan, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit hutang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, ibnu sabil, dan atau fisabilillah.

Sementara jika bersandar kepada kepentingan penyaluran zakat, pemanfatannnya dapat digunakan untuk kepentingan modal kerja, atau berbentuk uang tunai, berbentuk makanan pokok, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik.

Bahkan dalam hal ini, pemanfaatan harta zakat juga boleh bersifat produktif, seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak pandemik corona.

Sehingga, jika terdapat syarat-syarat diatas atau telah memenuhi ketentuan umum berupa kepentingan kemaslahatan masyarkat, maka pemanfaatan uang zakat untuk penananganan Covid-19 bisa dilakukan, dengan mengambil salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat.

“Yaitu asnaf fisabilillah atau yang berjuang di jalan Allah, pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya bagi kemaslahatan mustahik atau penerima zakat," terangnya.

"Adapun bentuk kemaslahatan penerima zakat adalah meliputi dari penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis pada saat penanganan korban Covid-19, untuk kepentingan disinfeksi atau penyediaan disinfektan, pengobatan, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah," pungkasnya.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya