Berita

Said Didu dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik/Net

Presisi

Usut Kasus Dugaan Pencemaran Luhut, Bareskrim Bakal Periksa Hersubeno Arief

SENIN, 18 MEI 2020 | 22:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri terus mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dengan memanggil saksi-saksi.

Selasa (19/5) Bareskrim bakal menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Hersubeno Arief sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, Hersubeno Arief akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.


"HA (Hersubeno Arief) dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan pada Selasa 19 Mei 2020," kata Ahmad dalam konferensi pers melalui virtual di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/5).

Ahmad menjelaskan, dalam hal ini saksi akan diperiksa terkait dengan konten wawancaranya bersama dengan Said Didu. Pasalnya, Hersubeno disebut sebagai orang yang mewawancarai Said Didu.

"HA berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama SD (Said Didu)," ujar Ahmad.

Said Didu menjalani pemeriksaan terkait laporan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat 15 Mei 2020 lalu. Dia diperiksa hampir lebih 12 jam.

Perkara ini dimulai saat, Said Didu diwawancarai di Youtube mengenai adanya rencana pemindahan Ibu Kota meskipun saat ini terjadi pandemik virus corona baru (Covid-19).

Melihat itu, Luhut pun naik pitam dan meyatakan akan membawa pernyataan Said itu ke ranah hukum. Walaupun, Luhut telah meminta Said untuk melayangkan permintaan maaf dalam waktu 2X24 jam kala itu.

Tetapi, meskipun sudah ada penjelasan dari Said Didu, Luhut menilai pernyataan itu tidak ada subtansi permintaan maaf dari Said Didu. Alhasil, kuasa hukum Luhut melaporkan Said ke polisi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya