Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Berkas Perkara Lengkap, Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin Akan Segera Disidang Di Surabaya

SENIN, 18 MEI 2020 | 19:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), limpahkan berkas perkara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Hari ini, Tim JPU KPK juga melimpahkan berkas perkara atas nama Zaenal Abidin terkait dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha ke PN Tipikor Surabaya," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/5).

Zaenal Abidin, selanjutnya akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.


"JPU akan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan penahanan dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya," pungkas Ali.

Diketahui, Zaenal Abidin resmi ditahan KPK pada Januari lalu. Zainal Abidin bersama-sama dengan Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

KPK menyebut Mustofa Kamal menerima uang gratifikasi senilai Rp 82.355.853.159.

Mustofa Kamal disebut memerintahkan Zaenal Abidin untuk mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk Mustofa untuk mengerjakan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.

Zaenal pun juga berperan meminta fee atas suruhan Mustofa kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya