Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Berkas Perkara Lengkap, Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin Akan Segera Disidang Di Surabaya

SENIN, 18 MEI 2020 | 19:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), limpahkan berkas perkara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Hari ini, Tim JPU KPK juga melimpahkan berkas perkara atas nama Zaenal Abidin terkait dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha ke PN Tipikor Surabaya," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/5).

Zaenal Abidin, selanjutnya akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.


"JPU akan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan penahanan dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya," pungkas Ali.

Diketahui, Zaenal Abidin resmi ditahan KPK pada Januari lalu. Zainal Abidin bersama-sama dengan Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

KPK menyebut Mustofa Kamal menerima uang gratifikasi senilai Rp 82.355.853.159.

Mustofa Kamal disebut memerintahkan Zaenal Abidin untuk mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk Mustofa untuk mengerjakan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.

Zaenal pun juga berperan meminta fee atas suruhan Mustofa kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya