Berita

Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Illah/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Dilimpahkan, Bupati Non-Aktif Sidoarjo Saiful Illah Segera Disidangkan Di PN Surabaya

SENIN, 18 MEI 2020 | 17:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara terhadap perkara yang menjerat Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Illah ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Selain berkas perkara Saiful, JPU KPK juga limpahkan tiga berkas terdakwa lainnya dalam perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Ketiganya ialah Kepada Dinas PU Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Judi Tetrahastoto dan Kabag Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

"Hari ini (18/5/2020) JPU KPK melimpahkan berkas perkara 4 Terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo ke PN Tipikor Surabaya," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/5).

Sehingga kata Ali, keempat terdakwa akan berpindah tempat penahanannya. Saiful Ilah akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Surabaya. Sedangkan tiga terdakwa lainnya akan di tahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan penahanan dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya," pungkas Ali.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya