Berita

Ilustrasi virus corona/Net

Nusantara

Tegas, Dinkes DKI Ancam Cabut Izin Rumah Sakit Yang Jual Beli Surat Bebas Corona

SENIN, 18 MEI 2020 | 12:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jagat dunia maya dihebohkan dengan adanya surat keterangan bebas Covid-19 yang diperjualbelikan melalui platform jual beli secara daring.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan akan menindak tegas klinik dan rumah sakit yang melanggar dengan memperjualbelikan surat bebas Covid-19 kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas mengatakan sanksi atau tindak penertiban itu sejalan dengan Permenkes 9/2014 tentang Klinik. Bila ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menyerahkan ke aparat kepolisian.


"Ya, ada pastikan itu sesuai dengan Permenkes 9 tentang Klinik juga ada. Ada pasalnya tentang sanksi. Dari mulai administratif sampai dengan pencabutan izin," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (18/5).

Weningtyas telah menginstruksikan seluruh kepala suku dinas kesehatan di lima wilayah kota administrasi untuk meningkatkan pengawasan agar tidak ada yang menjual surat keterangan dokter tersebut.

"Mereka melakukan pengawasan mungkin gak langsung jalan ke setiap rumah sakit, tapi mereka punya grup yang sangat efektif di situ bagaimana aturannya. Dan kemudian dikoordinasikan. Pokoknya dilakukan (pengawasan) oleh suku dinas," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada pihak rumah sakit yang namanya tercantum di dalam surat bebas Covid-19 dan diperjualbelikan di sebuah platform jual beli online.

"Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga nggak kenal sama penjual atau provider-nya. Tidak merasa kerja sama," ungkapnya.

Kendati demikian, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ini tidak menjelaskan bagaimana prosedur penindakan yang akan dilakukan jika memang terbukti ada yang memperjualbelikan surat bebas corona.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya