Berita

Ilustrasi virus corona/Net

Nusantara

Tegas, Dinkes DKI Ancam Cabut Izin Rumah Sakit Yang Jual Beli Surat Bebas Corona

SENIN, 18 MEI 2020 | 12:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jagat dunia maya dihebohkan dengan adanya surat keterangan bebas Covid-19 yang diperjualbelikan melalui platform jual beli secara daring.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan akan menindak tegas klinik dan rumah sakit yang melanggar dengan memperjualbelikan surat bebas Covid-19 kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas mengatakan sanksi atau tindak penertiban itu sejalan dengan Permenkes 9/2014 tentang Klinik. Bila ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menyerahkan ke aparat kepolisian.


"Ya, ada pastikan itu sesuai dengan Permenkes 9 tentang Klinik juga ada. Ada pasalnya tentang sanksi. Dari mulai administratif sampai dengan pencabutan izin," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (18/5).

Weningtyas telah menginstruksikan seluruh kepala suku dinas kesehatan di lima wilayah kota administrasi untuk meningkatkan pengawasan agar tidak ada yang menjual surat keterangan dokter tersebut.

"Mereka melakukan pengawasan mungkin gak langsung jalan ke setiap rumah sakit, tapi mereka punya grup yang sangat efektif di situ bagaimana aturannya. Dan kemudian dikoordinasikan. Pokoknya dilakukan (pengawasan) oleh suku dinas," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada pihak rumah sakit yang namanya tercantum di dalam surat bebas Covid-19 dan diperjualbelikan di sebuah platform jual beli online.

"Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga nggak kenal sama penjual atau provider-nya. Tidak merasa kerja sama," ungkapnya.

Kendati demikian, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ini tidak menjelaskan bagaimana prosedur penindakan yang akan dilakukan jika memang terbukti ada yang memperjualbelikan surat bebas corona.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya