Berita

Aksi jalanan mahasiswa/Net

Politik

Langkah DPR Bikin Mandul KPK Bisa Berbuntut Parlemen Jalanan

SENIN, 18 MEI 2020 | 07:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Disahkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 kembali disoroti publik.

Kali ini, kritik tidak menohok pemerintah, melainkan DPR RI alias parlemen. Mereka dianggap telah membuat mandul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengesahkan Perppu 1/2020 itu.

"Dalam implementasinya, UU tersebut tetap akan menuai  kontroversial. Sebab kekecewaan masyarakat masih belum pulih ketika parlemen telah memandulkan peran KPK," ujar akademisi kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Bambang Istianto saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/5)


Peran KPK yang mandul, diterangkan lebih lanjut oleh Bambang adalah mengenai Pasal 27 ayat (2) Perppu 1/2020, yang mengatur kekebalan hukum atau imunitas para pejabat negara.

"Bagi pejabat publik yang menggunakan anggaran penanganan Covid-19 tidak dapat dipidanakan dan bebas sanksi administrasi," ucap Direktur Eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS) ini.

Padahal, menurut Bambang, dalam hukum administrasi negara pejabat publik sudah dilindungi dalam melaksanakan kebijakan pemerintah sebagai fungsi diskresi tidak dipidanakan. Sehingga katanya, tidak perlu secara tertulis dinyatakan di dalam pasal Perppu 1/2020 tersebut.

"Pejabat publik telah disumpah dalam menduduki suatu jabatan. Memang sudah seharusnya mentaati. Banyak kalangan menilai ada potensi terjadi state coruption. Masyarakat dan bangsa ini sudah sangat jengah dengan korupsi yang masih akut dilakukan penyelenggara negara," tuturnya.

Oleh karena itu, Bambang menilai hak imunitas bagi pejabat publik yang diatur secara khusus dalam Perppu ini janggal dan mengada-ada. Sehingga wajar jika masyarakat sulit mempercayai langkah pemerintah pusat dan DPR RI terkait pengelolaan keuangan negarantuk penanganan Covid-19 dengan beleid ini.

"Akan berpotensi menjadi UU dan potensi abuse of power. Karena itu, ketika partai politik sudah tidak dipercaya publik tidak mustahil akan timbul kembali parlemen jalanan," pungkas Bambang Istianto.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya