Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule (kedua kanan) dan para aktivis lain saat menolak pengesahan Perppu 1/2020 di Gedung DPR/Ist

Politik

Alasan ProDEM Tidak Gugat Perppu Corona Ke MK Dan Memilih Gelar Aksi Penolakan Ke DPR

MINGGU, 17 MEI 2020 | 12:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tugas Mahkamah Konstitusi (MK) telah terang benderang termaktub dalam pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Disebutkan bahwa tugas MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Begitu tegas Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang mengurai alasan tidak ikut menggugat Perppu 1/2020 ke MK. Adapun perppu tersebut kini sudah disahkan oleh DPR dan tinggal diberi nomor untuk masuk lembaran negara.

“Elaborasi lebih lanjut tentang MK diatur dalam UU 24/2003,” sambungnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/5).

Iwan Sumule menjelaskan bahwa posisi MK adalah negative legislator. MK adalah ibarat malaikat pencabut nyawa, sekali pedang terhunus harus meninggalkan jejak. Kewenangannya sangat besar mengikat ke dalam dan ke luar pihak yang berperkara (erga omnes), seketika serta final.

Karena itu, wewenang MK khususnya terkait pengujian UU sangat limitatif, menguji konstitusional suatu norma atau bagian dari UU terhadap UUD.

“MK tidak boleh membuat norma baru. Itu adalah tugas Pemerintah dan Parlemen. MK adalah bagian dari kekuasaan kehakiman,” terangnya.

Sementara Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti UU (Perppu) adalah peraturan pemerintah. Demikian bunyi pasal 22 UUD 1945. Pasal 22 ayat 3 menyebutkan bahwa jika Perppu tidak disetujui oleh DPR, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

“Tidak ada mandat dan kewenangan MK untuk memperluas penafsirannya hingga menganggap peraturan pemerintah sama dengan UU,” sambung ketua DPP Partai Gerindra itu.

Adapun lembaga yang diberi kewenangan untuk menyetujui (atau tidak menyetujui) Perppu adalah DPR. Sedangkan MK tidak boleh mengambil alih kewenangan DPR. Jika dilakukan, maka itu akan menjadi inkonstitusional.

“Itu juga akan mengacaukan sistem presidensial dan mekanisme check and balance antara DPR dengan lembaga kepresidenan,” terangnya.

Hal yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah mengenai pengajuan permohonan pengujian (judicial review) atas suatu Perppu. Sebagai lembaga kekuasaan kehakiman, hakim memang tidak boleh menolak perkara. Namun demikian, pengadilan dalam pemeriksaan awal dapat menolak perkara tersebut, dengan alasan bukan kompetensinya.

“Kompetensi absolut lingkungan peradilan MK hanya untuk menguji konsititusionalitas suatu UU atau bagian UU terhadap UUD,” sambung.

Atas pertimbangan itu semua, ProDEM bersabar tidak melayangkan gugatan atas Perppu 1/2020 ke MK. ProDEM memilih melakukan aksi ke Gedung DPR RI untuk mendesak DPR RI untuk menolak Perppu Corona karena kewenangan memang ada di DPR RI.

“ProDEM akan menggugat ke MK setelah ada nomor UU dari Perppu 1/2020 yang disetujui DPR-RI tersebut,” demikian Iwan Sumule.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Pengusaha Kecewa UMP Naik 6,5 Persen, APINDO Peringatkan Risiko PHK

Sabtu, 30 November 2024 | 13:54

Upah Naik Turunkan Kriminal

Sabtu, 30 November 2024 | 13:39

Tiongkok Ancam Ambil Tindakan jika AS Makin Keras Soal Ekspor Chip

Sabtu, 30 November 2024 | 13:37

Pakar Sarankan Pemerintah Prabowo Jalankan 5 Prinsip Ekonomi Hijau Syariah

Sabtu, 30 November 2024 | 13:14

Harga Emas Dunia Jatuh Hingga 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:01

100 Warga Gaza Tewas dalam Tiga Hari Serangan Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 12:42

PPATK: 80 Persen Pemain Judol Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Sabtu, 30 November 2024 | 12:35

BOT: Ekonomi Membaik pada Oktober, Dipicu Sektor Pariwisata dan Ekspor

Sabtu, 30 November 2024 | 12:28

OJK Cabut Izin Usaha Bank BPRS Kota Juang Perseroda Aceh, Gara-gara Ini

Sabtu, 30 November 2024 | 12:19

Ternyata Ini Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 12:06

Selengkapnya