Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule (kedua kanan) dan para aktivis lain saat menolak pengesahan Perppu 1/2020 di Gedung DPR/Ist

Politik

Alasan ProDEM Tidak Gugat Perppu Corona Ke MK Dan Memilih Gelar Aksi Penolakan Ke DPR

MINGGU, 17 MEI 2020 | 12:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tugas Mahkamah Konstitusi (MK) telah terang benderang termaktub dalam pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Disebutkan bahwa tugas MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Begitu tegas Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang mengurai alasan tidak ikut menggugat Perppu 1/2020 ke MK. Adapun perppu tersebut kini sudah disahkan oleh DPR dan tinggal diberi nomor untuk masuk lembaran negara.


“Elaborasi lebih lanjut tentang MK diatur dalam UU 24/2003,” sambungnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/5).

Iwan Sumule menjelaskan bahwa posisi MK adalah negative legislator. MK adalah ibarat malaikat pencabut nyawa, sekali pedang terhunus harus meninggalkan jejak. Kewenangannya sangat besar mengikat ke dalam dan ke luar pihak yang berperkara (erga omnes), seketika serta final.

Karena itu, wewenang MK khususnya terkait pengujian UU sangat limitatif, menguji konstitusional suatu norma atau bagian dari UU terhadap UUD.

“MK tidak boleh membuat norma baru. Itu adalah tugas Pemerintah dan Parlemen. MK adalah bagian dari kekuasaan kehakiman,” terangnya.

Sementara Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti UU (Perppu) adalah peraturan pemerintah. Demikian bunyi pasal 22 UUD 1945. Pasal 22 ayat 3 menyebutkan bahwa jika Perppu tidak disetujui oleh DPR, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

“Tidak ada mandat dan kewenangan MK untuk memperluas penafsirannya hingga menganggap peraturan pemerintah sama dengan UU,” sambung ketua DPP Partai Gerindra itu.

Adapun lembaga yang diberi kewenangan untuk menyetujui (atau tidak menyetujui) Perppu adalah DPR. Sedangkan MK tidak boleh mengambil alih kewenangan DPR. Jika dilakukan, maka itu akan menjadi inkonstitusional.

“Itu juga akan mengacaukan sistem presidensial dan mekanisme check and balance antara DPR dengan lembaga kepresidenan,” terangnya.

Hal yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah mengenai pengajuan permohonan pengujian (judicial review) atas suatu Perppu. Sebagai lembaga kekuasaan kehakiman, hakim memang tidak boleh menolak perkara. Namun demikian, pengadilan dalam pemeriksaan awal dapat menolak perkara tersebut, dengan alasan bukan kompetensinya.

“Kompetensi absolut lingkungan peradilan MK hanya untuk menguji konsititusionalitas suatu UU atau bagian UU terhadap UUD,” sambung.

Atas pertimbangan itu semua, ProDEM bersabar tidak melayangkan gugatan atas Perppu 1/2020 ke MK. ProDEM memilih melakukan aksi ke Gedung DPR RI untuk mendesak DPR RI untuk menolak Perppu Corona karena kewenangan memang ada di DPR RI.

“ProDEM akan menggugat ke MK setelah ada nomor UU dari Perppu 1/2020 yang disetujui DPR-RI tersebut,” demikian Iwan Sumule.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya