Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule (kedua kanan) dan para aktivis lain saat menolak pengesahan Perppu 1/2020 di Gedung DPR/Ist

Politik

Alasan ProDEM Tidak Gugat Perppu Corona Ke MK Dan Memilih Gelar Aksi Penolakan Ke DPR

MINGGU, 17 MEI 2020 | 12:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tugas Mahkamah Konstitusi (MK) telah terang benderang termaktub dalam pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Disebutkan bahwa tugas MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Begitu tegas Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang mengurai alasan tidak ikut menggugat Perppu 1/2020 ke MK. Adapun perppu tersebut kini sudah disahkan oleh DPR dan tinggal diberi nomor untuk masuk lembaran negara.


“Elaborasi lebih lanjut tentang MK diatur dalam UU 24/2003,” sambungnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/5).

Iwan Sumule menjelaskan bahwa posisi MK adalah negative legislator. MK adalah ibarat malaikat pencabut nyawa, sekali pedang terhunus harus meninggalkan jejak. Kewenangannya sangat besar mengikat ke dalam dan ke luar pihak yang berperkara (erga omnes), seketika serta final.

Karena itu, wewenang MK khususnya terkait pengujian UU sangat limitatif, menguji konstitusional suatu norma atau bagian dari UU terhadap UUD.

“MK tidak boleh membuat norma baru. Itu adalah tugas Pemerintah dan Parlemen. MK adalah bagian dari kekuasaan kehakiman,” terangnya.

Sementara Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti UU (Perppu) adalah peraturan pemerintah. Demikian bunyi pasal 22 UUD 1945. Pasal 22 ayat 3 menyebutkan bahwa jika Perppu tidak disetujui oleh DPR, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

“Tidak ada mandat dan kewenangan MK untuk memperluas penafsirannya hingga menganggap peraturan pemerintah sama dengan UU,” sambung ketua DPP Partai Gerindra itu.

Adapun lembaga yang diberi kewenangan untuk menyetujui (atau tidak menyetujui) Perppu adalah DPR. Sedangkan MK tidak boleh mengambil alih kewenangan DPR. Jika dilakukan, maka itu akan menjadi inkonstitusional.

“Itu juga akan mengacaukan sistem presidensial dan mekanisme check and balance antara DPR dengan lembaga kepresidenan,” terangnya.

Hal yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah mengenai pengajuan permohonan pengujian (judicial review) atas suatu Perppu. Sebagai lembaga kekuasaan kehakiman, hakim memang tidak boleh menolak perkara. Namun demikian, pengadilan dalam pemeriksaan awal dapat menolak perkara tersebut, dengan alasan bukan kompetensinya.

“Kompetensi absolut lingkungan peradilan MK hanya untuk menguji konsititusionalitas suatu UU atau bagian UU terhadap UUD,” sambung.

Atas pertimbangan itu semua, ProDEM bersabar tidak melayangkan gugatan atas Perppu 1/2020 ke MK. ProDEM memilih melakukan aksi ke Gedung DPR RI untuk mendesak DPR RI untuk menolak Perppu Corona karena kewenangan memang ada di DPR RI.

“ProDEM akan menggugat ke MK setelah ada nomor UU dari Perppu 1/2020 yang disetujui DPR-RI tersebut,” demikian Iwan Sumule.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya