Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tindaklanjuti Perppu 2/2020, KPU Rancang Dua Draf PKPU Untuk Kelanjutan Pilkada 2020

SABTU, 16 MEI 2020 | 21:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sempat tertunda karena pandemik virus corona baru atau Covid-19, tengah diusahakan berlanjut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan beleid mengenai kelanjutan Pilkada Serentak 2010 ini berupa Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020.

Karena itu, Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Perppu 2/2020 dengan menyusun 2 Peraturan KPU (PKPU).

"KPU saat ini sedang merancang dua PKPU sebenarnya. Yang pertama PKPU tentang tahapannya, kemudian PKPU tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah di masa bencana," ujar Arief Budiman dalam acara Uji Publik yang digelar via daring, Sabtu (16/5)

Khusus untuk PKPU pelaksanaan Pilkada di tengah bencana, disusun bukan hanya untuk pelaksanaan di tengah pandemik Covid-19. Tapi juga untuk menjadi payung hukum bencana yang kemungkinan terjadi di kemudian hari.
 
"Jadi PKPU yang tentang bencana itu nanti akan berlaku dalam situasi menghadapi bencana apapun. Jadi peraturan KPU itu akan bisa diberlakukan apabila kita menghadapi situasi bencana yang lain," terangnya.

"Jadi tidak hanya diberlakukan untuk menghadapi Covid-19. Jadi PKPU ini sedang disipakan," sambung Arief Budiman.

Tapi untuk saat ini, KPU memfokuskan untuk meloloskan PKPU mengenai tahapan Pilkada Serentak 2020, yang awalnya telah disusun di dalam PKPU 15/2019.

Hingga saat ini tahapan penyusunan PKPU sudah dilakukan di dalam rapat pleno yang akhirnya telah menjadi draf PKPU. Kemudian, draf PKPU ini juga sudah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama ahli virus, BNPB, Kementerian Dalam Negeri dan pemerhati Pemilu.

Setelah melalui tahapan pembahasan tersebut, KPU akhirnya menyajikan draf PKPU tahapan pemilu ini melalui acara uji publik ini. Di mana, jadwal penyelenggaraan tahapan Pilkada yang diatur di draf PKPU ini, akan dilakukan dengan melanjutkan tahapan yang sudah berlangsung sebelum masa pandemi corona.

"Jadi hasil uji publik ini akan kami buat untuk menyepurnakan sraf yang akan dibawa ke rapat konsultasi (bersama DPR dan pemerintah)," kata Arief Budiman.

"Kalau semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai (pelaksanaan tahapan Pilkada), tapi dengan tahapan yang baru ini, karena kemarin Perppunya juga agak mundur, kita agak mundurkan yang akan mulai tanggal 6 Juni," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya