Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu/Net

Hukum

Empat Pengacara Kawal Said Didu Saat Diperiksa Bareskrim

JUMAT, 15 MEI 2020 | 13:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan kedua atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui sosial media.

Salah satu tim kuasa hukum, Letkol (Purn) Helvis yang ikut mendampingi mengatakan, dalam pemeriksaan Said Didu didampingi oleh empat pengacara.

“Pendampingan sesuai dengan komitmen ya 4 orang, komitmen kita dengan penyidik,” kata Helvis tanpa menjabarkan siapa pengacara lain yang mendampingi kepada wartawan, Jumat (15/5).


Kedatangan klienya tersebut, kata Helvis, lantaran permohonan untuk diperiksa di rumah tidak dikabulkan oleh penyidik, sehingga untuk menghindari upaya pemanggilan paksa, maka kliennya datang penuhi panggilan hari ini.

“Karena tidak diterima permohonan kita. Kemudian ya kita komunikasikan ke polisi kapan kita siap juga, enggak harus panggilan ketiga maka kita datang hari ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Helvis mengatakan kliennya masih dalam proses pemeriksaan di lantai 15 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Jakarta.

Pemeriksaan ini terkait dengan perseteruan antara Said Didu dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya