Berita

Seorang siswi memperlihatkan KJP Plus/Net

Nusantara

DKI Relaksasi Aturan KJP Plus, Dana Bisa Dipakai Secara Tunai

JUMAT, 15 MEI 2020 | 10:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merelaksasi skema pencairan KJP Plus di tengah pandemik Covid-19.

Dinas Pendidikan DKI  mengambil inisiatif menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.

Dengan kebijakan ini, seluruh dana yang masuk dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai.


Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di waktu khusus.

"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020 dan berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya pada Jumat (15/5).

Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM, maka pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal. Pertama, KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020, kemudian KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020, dilanjut KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.

Sedang pencairan dana bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.

Untuk jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp 250.000 jenjang SD, Rp 300.000 jenjang SMP, Rp 420.000 jenjang SMA, Rp 450.000 jenjang SMK, dan Rp 300.000 jenjang PKBM.

"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500.000 per orang," ungkap beliau.

Nahdiana berharap skema pencairan dana KJP Plus di masa pandemik ini mampu meringankan beban para siswa dan orang tua. Ia juga berpesan, agar para siswa tetap semangat menuntut ilmu, meski belajar dari rumah.

"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus Covid-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya