Berita

Para pemain Perserang Serang sudah 2 bulan tak menerima gaji/Net

Sepak Bola

Tak Punya Penghasilan Lain, Pemain Perserang Juga Sudah 2 Bulan Tak Terima Gaji

JUMAT, 15 MEI 2020 | 09:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Nasib para pemain sepak bola Indonesia saat kompetisi terhenti akibat pandemik Covid-19 tak jelas juntrungannya. Bahkan, para pemain Perserang yang berlaga di Liga 2 Indonesia belum mendapatkan gaji selama dua bulan, yakni Maret dan April.

Hal itu dibenarkan oleh Kapten Tim Perserang, Ida Novriza Ali, kepada Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (14/5).

"Iya betul, soalnya kita juga bingung nunggu-nunggu kejelasan. Tapi dari pihak manajemen nggak jelas gitu," katanya.


Padahal dalam Surat Keputusan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, bernomor SKEP/48/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020, mengizinkan semua klub di Liga 1 dan Liga 2 2020 membayarkan gaji pemain dan stafnya hanya 25 persen. Artinya, pihak klub tetap berkewajiban membayar gaji kepada pemain dengan jumlah yang telah ditetapkan PSSI.

Seharusnya, kata pria yang disapa Idang ini, pada 5 April lalu sudah dibayar sesuai dengan kontrak. Tapi sampai sekarang belum ada juga kejelasannya.

"Tanggal 5 paling telat loh dikontraknya itu, kita masih nunggu sampai sekarang belum ada juga, kita diem-diem tuh sampai tanggal 5 itu. Kata manajemen sabar dulu tapi sampai sekarang belum ada juga penjelasannya," imbuh Idang.

Menurut Idang, sebelum para pemain dipulangkan pada 27 Maret lalu, manajemen menjanjikan untuk gaji Maret, April, Mei, dan Juni dibayar 25 persen setiap bulannya.

"Jadi untuk empat bulan itu akan dibayar di bulan April disatuin jadi 100 persen. Sebenarnya kita tidak menerima, tapi katanya itu kebijakan dari PSSI," ujarnya.

"Tetapi karena pertimbangan masa bakti sejak seleksi, perekrutan awal Maret, latihan, hingga pertandingan pertama, akhirnya kami sepakat meminta bayaran gaji bulan Maret 100 persen dan masing-masing 25 persen untuk gaji bulan April, Mei, dan Juni sesuai surat PSSI," tuturnya.

Kondisi semakin ironis, karena selama stay at home di kampung halaman masing-masing, para pemain juga diimpit kebutuhan ekonomi sehari-hari.

"Tidak ada profesi lain yang bisa kami lakukan, kalau dulu ada tarkam sekarang tarkam juga tidak ada," keluh Idang.

Dirinya mengaku sudah mengadukan perihal keterlambatan gaji ini kepada Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) sejak seminggu yang lalu.

"Kalau laporan ke APPI sejak seminggu yang lalu dan APPI sudah mengirim surat ke Perserang. Sekarang kami nunggu balasan dari Perserang sampai 10 hari," katanya.

"Katanya manajemen kemarin membahas gaji juga, tapi nggak tahu tuh kelanjutannya. Mudah-mudahan sebelum Lebaran dibayar, kalau bener sudah dibayar kita klarifikasi ke tim dan cabut pengaduan kita ke APPI," tutupnya.

Sebelum kompetisi terhenti karena pandemik virus corona baru atau Covid-19, Perserang sempat sekali bermain di Stadion Krakatau Steel Cilegon, Banten, Minggu (15/3).

Dalam laga itu gol Ervin Rianto pada menit 39 dan Yogi Syaiful Rizal menit 69 sukes membungkam tuan rumah Cilegon United dengan skor 2-0 di laga Grup Barat Liga 2 2020.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya