Berita

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo/Net

Nusantara

Kebijakan Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Bikin Bingung Walikota Solo

JUMAT, 15 MEI 2020 | 01:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran poko BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020.

Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan pertama melalui Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Terkait kebijakan tersebut, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, mengaku bingung dengan besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

"Karena keputusan MA belum dijalankan, tapi sudah ada aturan baru, ini membuat pemda bingung. Kita harus bayar Rp 42 ribu atau Rp 35 ribu?" ujar Rudy, sapaan akrabnya, Kamis (14/5).

Lebih membingungkan lagi, kata Rudy, Perpres yang disebut berlaku sejak ditandatangani. Namun, di dalam perpres tersebut tertulis berlaku pada tahun 2021.

“Ini mesti harus diluruskan dulu," katanya.

Karena itu, Rudy meminta kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali Perpres 64/2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan itu.

Rudy menilai, kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diambil Presiden Jokowi terlalu terburu-buru. Pasalnya, MA belum lama ini telah menganulir Perpres 75/2019 yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

"Keputusan MA kan baru saja itu. Tapi sekarang muncul perpres baru lagi," katanya.

Selain itu, bagi Rudy, perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi lebih keliru karena diterbitkan saat masyarakat berjuang di tengah pandemik Covid-19.

"Kondisi seperti ini menaikkan BPJS menurut saya nggak pas karena banyak masyarakat kena PHK, dirumahkan. Bagi yang mandiri, kondisinya nggak bisa mengais rezeki," tegasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya