Berita

Pengusaha muda, Raja Sapta Oktohari/Net

Hukum

Lapor Balik, Pengacara RSO Berharap Polisi Segera Panggil Terduga Pencemaran Nama Baik

JUMAT, 15 MEI 2020 | 00:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengusaha muda Raja Sapta Oktohari (RSO) telah melaporkan balik para pelapornya ke Polda Metro Jaya. Laporan telah dilayangkan pada Jumat lalu (10/4) dan sudah diterima dengan nomor LP/2257/VI/YAN.25/2020 SPKT PMJ.

"Kami sudah melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik klien kami," kata kuasa hukum RSO, Welfrid Silalahi kepada wartawan, Kamis (14/5).

Dalam laporannya, RSO melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya melalui media elektronik. Para terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Welfrid menjelaskan, para terlapor dalam kasus ini, masih dalam penyelidikan.

"Tapi ini sudah mengarah kepada beberapa orang. Tunggu saja," imbuhnya.

RSO sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana perbankan dan pasar modal.

Pelaporan ini merupakan buntut kisruh investasi di PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) yang sedang dalam penyelesaian melalui jalur perdata di Pengadilan Niaga.

"Ada motif lain di balik pelaporan itu. Soalnya pelaporan itu disebarkan ke media sosial dan grup-grup WA. Ini apa motifnya kalau bukan untuk mencemarkan nama baik klien kami," tegasnya.

Pihaknya bahkan telah mengendus adanya tindakan lain untuk terus menyudutkan kliennya dengan menyebarluaskan fitnah. Untuk itu Welfrid menegaskan bahwa segala bentuk penyebaran fitnah bakal ditindaklanjuti ke ranah hukum.

Ditegaskan, urusan PT MPIP dan MPIS itu adalah urusan korporasi, bukan individu.

"Tolong bedakan antara urusan korporasi dengan pribadi. Kenapa jadi menyerang individu ke Pak RSO. Ini digiring ke sana," sesal Welfrid.

"Jangan mencari popularitas. Kita kan harus menghormati azas praduga tidak bersalah dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara ini," tambahnya.

Saat ini pihak perusahaan tengah mengupayakan penyelesaian kewajiban dengan skema restrukturisasi. Skema ini sudah sejak awal disosialisasikan kepada para investor lewat roadshow perusahaan ke berbagai kota di Indonesia.

Menurutnya, paparan resktrukturisasi tersebut secara umum memperoleh tanggapan positif dari para investor. Skema yang ditawarkan dianggap merupakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

"Skema ini hampir memenuhi kesepakatan dengan semua pihak," klaimnya.

Tapi di tengah upaya itu, muncul oknum-oknum yang  memperkeruh suasana. Tak hanya menyerang perusahaan, tapi juga RSO secara pribadi.

Welfrid pun meminta kepolisian segera memproses laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan persoalan itu.

"Kami minta semua yang terkait atau mewakili dipanggil agar bisa mengumpulkan semua bukti-bukti," pintanya.

Dengan begitu, duduk persoalan kasus ini akan menjadi terbuka. "Apakah selama ini mereka tidak pernah dapat keuntungan atau pencairan sama sekali, nanti bisa terungkap dalam pemeriksaan penyidik sehingga semuanya transparan," tuturnya.

Beberapa investor, lanjut Welfrid, turut menyayangkan adanya pihak yang memperkeruh suasana yang bisa menghambat proses penyelesaian pembayaran yang sedang ditempuh oleh perusahaan.

"Apa untungnya kalau ini dibawa ke ranah pidana? Yang ada malah nanti makin susah menyelesaikan permasalahan pelunasan kewajiban ini. Selama ini RSO memilih diam karena ingin menyelamatkan investor," ucapnya.

Welfrid meminta para investor untuk mengedepankan skema restrukturisasi yang selama ini sudah disosialisasikan  PT MPIS dan PT MPIP.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya