Berita

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah/Net

Politik

Kerap Tabrak Aturan, Indonesia Halal Watch Akhirnya Gugat BPJH Kemenag

KAMIS, 14 MEI 2020 | 22:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Sukoso karena dinilai telah berkali-kali menabrak undang-undang.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, puncaknya BPJPH melanggar aturan ketika peresmian PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melibatkan dan tanpa bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Padahal sesuai UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan peraturan pelaksananya, MUI harus turut dilibatkan.


“BPJPH dibawah kepemimpinan Bapak Sukoso telah melakukan perbuatan dan menabrak UU JPH, Peraturan Pemerintah Nomor 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal (PP 31/2019) dan turunannya yang seharusnya dijadikan  acuan dalam melaksanakan Sistem Jaminan Halal,” ungkap Ikhsan saat dikonfirmasi redaksi, Kamis (14/5).

Menurut Ikhsan, IHW sebelumnya telah berkali-kali memperingatkan BPJPH baik melalui surat resmi maupun di forum-forum diskusi atau seminar.

BPJPH sebagai suatu lembaga yang merupakan stakeholder dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, seharusnya mengetahui juga memahami keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Sistem Jaminan Halal.

Karena tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, IHW  mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Pusat atas tindakan BPJPH yang telah menabrak UU JPH, PP 33/2019 dan Keputusan Menteri Agama 982/2019 tanggal 12 November 2019.

Gugatan tersebut telah terdaftar sesuai Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada Kamis, 14 Mei 2020 disidangkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya