Berita

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah/Net

Politik

Kerap Tabrak Aturan, Indonesia Halal Watch Akhirnya Gugat BPJH Kemenag

KAMIS, 14 MEI 2020 | 22:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Sukoso karena dinilai telah berkali-kali menabrak undang-undang.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, puncaknya BPJPH melanggar aturan ketika peresmian PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melibatkan dan tanpa bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Padahal sesuai UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan peraturan pelaksananya, MUI harus turut dilibatkan.


“BPJPH dibawah kepemimpinan Bapak Sukoso telah melakukan perbuatan dan menabrak UU JPH, Peraturan Pemerintah Nomor 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal (PP 31/2019) dan turunannya yang seharusnya dijadikan  acuan dalam melaksanakan Sistem Jaminan Halal,” ungkap Ikhsan saat dikonfirmasi redaksi, Kamis (14/5).

Menurut Ikhsan, IHW sebelumnya telah berkali-kali memperingatkan BPJPH baik melalui surat resmi maupun di forum-forum diskusi atau seminar.

BPJPH sebagai suatu lembaga yang merupakan stakeholder dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, seharusnya mengetahui juga memahami keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Sistem Jaminan Halal.

Karena tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, IHW  mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Pusat atas tindakan BPJPH yang telah menabrak UU JPH, PP 33/2019 dan Keputusan Menteri Agama 982/2019 tanggal 12 November 2019.

Gugatan tersebut telah terdaftar sesuai Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada Kamis, 14 Mei 2020 disidangkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya