Berita

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah/Net

Politik

Kerap Tabrak Aturan, Indonesia Halal Watch Akhirnya Gugat BPJH Kemenag

KAMIS, 14 MEI 2020 | 22:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Sukoso karena dinilai telah berkali-kali menabrak undang-undang.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, puncaknya BPJPH melanggar aturan ketika peresmian PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melibatkan dan tanpa bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Padahal sesuai UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan peraturan pelaksananya, MUI harus turut dilibatkan.


“BPJPH dibawah kepemimpinan Bapak Sukoso telah melakukan perbuatan dan menabrak UU JPH, Peraturan Pemerintah Nomor 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal (PP 31/2019) dan turunannya yang seharusnya dijadikan  acuan dalam melaksanakan Sistem Jaminan Halal,” ungkap Ikhsan saat dikonfirmasi redaksi, Kamis (14/5).

Menurut Ikhsan, IHW sebelumnya telah berkali-kali memperingatkan BPJPH baik melalui surat resmi maupun di forum-forum diskusi atau seminar.

BPJPH sebagai suatu lembaga yang merupakan stakeholder dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, seharusnya mengetahui juga memahami keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Sistem Jaminan Halal.

Karena tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, IHW  mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Pusat atas tindakan BPJPH yang telah menabrak UU JPH, PP 33/2019 dan Keputusan Menteri Agama 982/2019 tanggal 12 November 2019.

Gugatan tersebut telah terdaftar sesuai Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada Kamis, 14 Mei 2020 disidangkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya