Berita

Terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri/RMOL

Hukum

Klaim Tidak Terbukti Bersalah, Penasihat Hukum Saeful Bahri Minta Majelis Hakim Memvonis Bebas Dari Segala Tunutan Hukum

KAMIS, 14 MEI 2020 | 20:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat Hukum (PH) Kader PDIP Saeful Bahri yang merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PH terdakwa Saeful Bahri meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili kliennya untuk memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa Saeful Bahri tidak secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam seluruh surat dakwaan Penuntut Umum baik dalam dakwaan primer atau dakwaan subsider," ucap PH Saeful Bahri, Kamis (14/5).


Selain itu, PH Saeful Bahri juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Saeful Bahri atau setidak-tidaknya melepaskan Saeful Bahri dari semua tuntutan hukum.

"Tiga, memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Saeful Bahri dari tahanan. Empat, menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang hak darimana barang bukti tersebut disita," lanjut PH Saeful.

Kelima meminta Majelis Hakim untuk memulihkan segala hak Saeful Bahri dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.

"Enam, membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Diketahui, Saeful Bahri telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Saeful kata Jaksa KPK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya