Berita

Dzulmi Eldin (rompi oranye) dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta/Net

Hukum

Termasuk Pencabutan Hak Dipilih, Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta

KAMIS, 14 MEI 2020 | 16:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dalam perkara dugaan suap proyek dan jabatan di Pemerintah Kota Medan.

"Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswhandono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5).

Dzulmi Eldin dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.


Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan tuntutan terhadap Dzulmi Eldin, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan telah menikmati hasil kejahatannya.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan adalah Dzulmi Eldin belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Diketahui, Dzulmi Eldin bersama Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol Pemkot Medan meminta uang hingga terealisasi penerimaan hadiah atau janji yang direalisasikan dengan penerimaan sejumlah uang dari para Kepala OPD dan Pejabat Eselon II Pemkot Medan hingga mencapai Rp 2.155.000.000 untuk kebutuhan biaya operasional Dzulmi Eldin selaku Walikota Medan yang tidak ditanggung oleh APBD atau dana nonbudgeter.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya