Berita

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Saeful Bahri/Net

Hukum

Bukan Hanya Ditipu, Kader PDIP Saeful Bahri Juga Merasa Jadi Korban Pemerasan KPU

KAMIS, 14 MEI 2020 | 15:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kader PDIP, Saeful Bahri yang merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 bukan hanya merasa ditipu, melainkan diperas oleh Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

Hal itu diungkapkan Saeful dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Saeful di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/5).

Pledoi dengan judul "Demokrasi Versus Politik Hukum KPU" Ini dibacakan oleh Saeful di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Awalnya, Saeful menyampaikan pendahuluan yang membahas soal sistem Pemilu di Indonesia dan dilanjutkan dengan kronologi kasus yang membuatnya terjerat dalam perkara ini.

Saeful menjelaskan duduk perkara kasus ini yang berawal dari proses Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) di Dapil Sumsel 1 yang memenangkan Nazaruddin Kiemas dari PDIP.

Setelah menjabarkan duduk perkara persoalan sengketa suara yang dimiliki oleh Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum Pemilu 2019 kemarin hingga terjadinya permohonan uji materi yang dilakukan oleh DPP PDIP ke Mahkamah Agung (MA), Saeful melanjutkan dengan membeberkan kronologi yang membuatnya dibawa ke meja hijau.

Saeful menyebut terjadi tindakan suap akibat situasi yang tidak berdaya hingga membuatnya melakukan langkah-langkah konkret. Situasi tak berdaya itu adalah desakan dari Harun Masiku dan sikap KPU yang mempersulit permohonan DPP PDIP untuk melimpahkan perolehan suara Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku.

Dalam langkah konkret ini, dia melibatkan Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan kader PDIP untuk melakukan lobi-lobi dengan Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU.

"Akhirnya terpaksa saya memberikan tawaran kepada Pak Wahyu melalui Ibu Tio sebesar Rp 750 juta dengan perhitungan masing-masing komisioner Rp 100 juta dan sisanya Rp 50 juta untuk Ibu Tio. Angka yang menurut saya masih berada dalam tingkatan yang wajar sebagai hadiah ucapan terima kasih," ucap Saeful Bahri, Kamis (14/5).

Saeful Bahri mengaku khilaf lantaran tidak berdaya mengjadapi situasi pelik. Namun demikian, sambungnya, andai tidak ada permintaan dana operasional secara tidak langsung dari pihak KPU, tentu dirinya tidak akan pernah memberikan dana operasional apapun kepada pihak KPU.

“Ini terbukti ketika saya mencoba menawarkan Rp 750 juta, pihak KPU langsung mematok harga sebesar Rp 1 miliar," sambung Saeful.

Sehingga, Saeful berkesimpulan bahwa sebenarnya pihak KPU yang berinisiatif terlebih dahulu meminta dana operasional dengan adanya patokan harga Rp 1 miliar.

"Jika KPU memang benar tidak meminta dana operasional, tawaran kami sudah pasti ditolak, atau diterima begitu saja. Tapi ini malah langsung dipatok Rp 1 miliar. Patokan harga itulah yang membuktikan bahwa KPU memang sudah ada niatan terlebih dahulu, namun tidak disampaikan secara langsung, melainkan melalui bahasa tubuh yang kemudian diterjemahkan secara eksplisit oleh Ibu Tio kepada saya," terang Saeful.

Saeful pun selanjutnya menyampaikan pengertian suap atau uang pelicin atau gratifikasi yang dia pelajari dan pahami.

Menurutnya, suatu perkara dapat dikatakan suap atau uang pelicin atau gratifikasi apabila uang itu diberikan karena inisiatif yang berkepentingan itu sendiri dengan tujuan agar kepentingannya bisa dilaksanakan atau dipercepat oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

Sementara pemerasan, kata Saeful, terjadi apabila pejabat yang memiliki kewenangan yang meminta imbalan terlebih dahulu kepada pihak yang berkepentingan, jika ingin kepentingannya dipenuhi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 23e UU Tipikor.

"Berdasarkan pandangan tersebut di atas, jika dikaitkan dengan perkara ini berdasarkan bukti, saksi dan fakta-fakta persidangan telah kita ketahui bersama bahwa munculnya dana operasional Rp 1 miliar tersebut atas dasar permintaan pihak KPU atau setidak-tidaknya diwakili Bapak Wahyu agar putusan MA dilaksanakan. Jadi pihak KPU-lah yang meminta, bukan kami yang memberi," beber Saeful.

Dengan demikian, Saeful menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan merupakan tindakan pemerasan terhadap dirinya.

"Atas dasar fakta-fakta tersebut apakah tidak sepatutnya perkara ini lebih tepat dinyatakan sebagai delik pemerasan oleh pihak KPU kepada saya? Karena sejak awal DPP PDIP selalu konsisten menempuh langkah-langkah hukum dalam rangka memperjuangkan pelaksanaan putusan MA,” ujarnya.

“Jika saat ini terjadi penyimpangan yang berujung pada perkara ini, hal itu dikarenakan adanya permintaan uang terlebih dahulu dari pihak KPU kepada saya," demikian Saeful Bahri.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya