Berita

Kerumunan masyarakat saat penutupan gerai McDonald's Sarinah/Net

Nusantara

Langgar PSBB, Manajemen McDonald’s Sarinah Bayar Denda Rp 10 Juta

KAMIS, 14 MEI 2020 | 15:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kerumunan masyarakat yang terjadi saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji di McDonald’s Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu lalu (10/5) berbuntut panjang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akhirnya menindaklanjuti pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pihak manajemen McDonald Sarinah.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald’s Sarinah.


Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub 33/2020.

"Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ungkap Arifin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/5).

Dirinya mengungkapkan, pihak manajemen McDonald’s Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub 41/2020 Pasal 7.

Adapun denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal yakni sebesar Rp 10.000.000 oleh pihak manajemen McDonald’s Sarinah yang ditransfer melalui Bank DKI.

Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB.

"Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di ibukota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya