Berita

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya/Net

Politik

Komite III DPD: Kenaikan Iuran BPJS Melanggar Asas Kemanusiaan

KAMIS, 14 MEI 2020 | 14:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah telah membebani masyarakat dan telah mengabaikan putusan MA terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya, mengatakan, pemerintah seharusnya mengedepankan isi pertimbangan hukum putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa terjadinya defisit anggaran BPJS karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.


"Putusan MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS telah terang benderang mengamanatkan agar pemerintah tidak boleh memberikan beban kepada masyarakat, selain itu juga Komite III menolak keras kenaikan iuran BPJS untuk kelas III pada tahun 2021 mendatang dengan pertimbangan karena segmen peserta tersebut notabene adalah kalangan masyarakat menengah kebawah," ujar senator asal NTB itu, Kamis (14/5).

Hal senada disampaikan oleh anggota Komite III DPR RI, Evi Zainal Abidin. Eza begitu sapaan akrabnya menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan juga kemampuan masyarakat.

Pihaknya sangat paham kondisi keuangan negara yang saat ini mengalami defisit luar biasa karena penanganan Covid-19, namun tidak seharusnya negara yang berkewajiban memberi jaminan kesehatan kepada rakyatnya, justru ngeyel menaikan iuran BPJS saat kondisi rakyat sedang terpuruk.

"Bak pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Jika keuangan negara saja sudah tidak mampu apalagi kemampuan keuangan masyarakat yang saat ini juga di tengah dikepung oleh derasnya arus PHK," tegas Eza, senator asal Jawa Timur ini.

Bahwa dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial dinyatakan bahwa penyelenggaraan sistem jaminan sosial harus berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Oleh karenanya, sesuai dengan putusan MA pemerintah dalam menjalankan jaminan sosial harus betul-betul berlandaskan asas-asas tersebut," ucap Eza.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya