Berita

Ekonom senior, DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli Heran DPR Pangkas Kewenangan Dan Beri Pemerintah Kekebalan Hukum

KAMIS, 14 MEI 2020 | 09:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perppu 1/2020 atau yang dikenal sebagai Perppu Corona telah resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna Selasa (12/5) lalu. Namun demikian ada sejumlah poin yang jadi sorotan ekonom senior DR. Rizal Ramli atas pengesahan perppu tersebut.

Pertama, Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu heran dengan sikap DPR yang malah memangkas kewenangan lembaganya sendiri.   

“Hak budget itu menurut UUD kita, ada di DPR. Kok bisa-bisanya DPR ngasih hal budget itu selama tiga tahun kepada pemerintah,” tuturnya dalam wawancara yang dengan Bravos Radio Indonesia, Rabu (13/5).


Poin kedua yang disoroti adalah pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 yang berisi impunitas bagi para pejabat yang mengelola uang ratusan triliun rupiah.

Bagi Rizal Ramli pasal tersebut luar biasa. Sebab di seluruh dunia, jika ada kebijakan yang merugikan rakyat dalam jumlah besar, apalagi hingga triliunan, maka yang bersangkutan harus bisa dituntut secara hukum.

“Di Korea dulu tahun 1998, gubernur bank central sama menteri keuangannya di penjara kan? Jadi ini aneh luar biasa. Bisa-bisanya ada, pasal di dalam perppu itu yang membuat pejabat kebal hukum,” ujarnya bertanya-tanya.

Menurutnya, tanpa ada klausal kebal hukum saja, banyak pejabat yang sudah berani melakukan kejahatan kerah putih. Umumnya, mereka lolos dari jerat hukum yang ada.

“Contohnya BLBI,  century dan sebagainya. Jadi luar biasa apa yang disetujui DPR ini,” tegas mantan Menko Maritim itu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya