Berita

Ray Rangkuti/Net

Politik

Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Pengamat: Jokowi Tidak Menolong Rakyat Hadapi Covid-19

RABU, 13 MEI 2020 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo lewat Perpres 64/2020 menuai tanya para pengamat.

Salah satunya ialah Pengamat Politik dari Universitas Syarif Hidayatullah UIN Jakarta Ray Rangkuti.

"Ini kita lagi hadapi Covid-19. Semua orang lagi butuh fasilitas kesehatan, dan Covid belum tentu berakhir di bulan Oktober atau November. Tiba-tiba iurannya dinaikkan oleh presiden," ujar Ray Rangkuti saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

"Ini seperti tidak menolong masyarakat untuk lebih tenang menghadapi Covid-19," sambungnya.

Disamping itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia ini menilai, cara-cara yang dilakukan Presiden dalam hal menaikan iuran BPJS Kesehatan ini bermasalah. Karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang yang membatalkan kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen.

Merujuk kepada putusan MA yang termaktub dalam surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020, tanggal 31 Maret 2020, perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materil Reg. No. 7P/HUM/2020 menerangkan tentang pembatalan iuran BPJS itu.

Di mana disebutkan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75/2019, tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, adalah bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya. Antara lain UUD 1945, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Poin kedua putusan MA juga menyatakan bahwa pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga atas dasar itu Ray Rangkuti menilai, Presiden tidak menghormati putusan MA, dengan menerbitkan Perpres 64/2020.

"Tentu saja itu namanya utak-atik. Dalam prinsip negara hukum itu prinsipnya yang harus ditegakkan. Di mana yang dibatalkan MA itu adalah kenaikan iuran BPJS. Jadi itulah prinsipnya. Bukan pada angka iuran, tetapi pada prinsip kenaikan iuran itu," kata Ray Rangkuti.

"Jadi kenaikan iuran itu dibatalakan oleh Mahkamah Agung, mestinya itulah yang dijadikan patokan oleh pemerintah untuk tidak menaikan BPJS Kesehatan," tambahnya.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan yang dinaikan di dalam Perpres 64/2020 ini berlaku kepada peserta kelas I dan kelas II dan kelas III.

Di dalam Pasal 34 beleid ini disebutkan, iuran Kelas I naik menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan, yang dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Kemudian untuk iuran Kelas II yaitu naik menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Sementara untuk  peserta kelas III baru dinaikan pada awal tahun 2021. Dengan nilai yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 akan menjadi Rp 35 ribu nantinya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya