Berita

Ray Rangkuti/Net

Politik

Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Pengamat: Jokowi Tidak Menolong Rakyat Hadapi Covid-19

RABU, 13 MEI 2020 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo lewat Perpres 64/2020 menuai tanya para pengamat.

Salah satunya ialah Pengamat Politik dari Universitas Syarif Hidayatullah UIN Jakarta Ray Rangkuti.

"Ini kita lagi hadapi Covid-19. Semua orang lagi butuh fasilitas kesehatan, dan Covid belum tentu berakhir di bulan Oktober atau November. Tiba-tiba iurannya dinaikkan oleh presiden," ujar Ray Rangkuti saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).


"Ini seperti tidak menolong masyarakat untuk lebih tenang menghadapi Covid-19," sambungnya.

Disamping itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia ini menilai, cara-cara yang dilakukan Presiden dalam hal menaikan iuran BPJS Kesehatan ini bermasalah. Karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang yang membatalkan kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen.

Merujuk kepada putusan MA yang termaktub dalam surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020, tanggal 31 Maret 2020, perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materil Reg. No. 7P/HUM/2020 menerangkan tentang pembatalan iuran BPJS itu.

Di mana disebutkan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75/2019, tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, adalah bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya. Antara lain UUD 1945, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Poin kedua putusan MA juga menyatakan bahwa pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga atas dasar itu Ray Rangkuti menilai, Presiden tidak menghormati putusan MA, dengan menerbitkan Perpres 64/2020.

"Tentu saja itu namanya utak-atik. Dalam prinsip negara hukum itu prinsipnya yang harus ditegakkan. Di mana yang dibatalkan MA itu adalah kenaikan iuran BPJS. Jadi itulah prinsipnya. Bukan pada angka iuran, tetapi pada prinsip kenaikan iuran itu," kata Ray Rangkuti.

"Jadi kenaikan iuran itu dibatalakan oleh Mahkamah Agung, mestinya itulah yang dijadikan patokan oleh pemerintah untuk tidak menaikan BPJS Kesehatan," tambahnya.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan yang dinaikan di dalam Perpres 64/2020 ini berlaku kepada peserta kelas I dan kelas II dan kelas III.

Di dalam Pasal 34 beleid ini disebutkan, iuran Kelas I naik menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan, yang dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Kemudian untuk iuran Kelas II yaitu naik menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Sementara untuk  peserta kelas III baru dinaikan pada awal tahun 2021. Dengan nilai yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 akan menjadi Rp 35 ribu nantinya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya