Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun dan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin/Net

Politik

Din Syamsuddin: Perppu Corona Patut Diduga Kediktatoran Yang Bersembunyi Di Balik Konstitusi

RABU, 13 MEI 2020 | 14:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin merupakan salah satu tokoh yang kritis pada Perppu 1/2020 atau yang akrab disebut Perppu Corona. Kemarin, perppu itu sudah disahkan menjadi UU oleh DPR.

Din Syamsuddin tercatat menjadi Ketua Tim Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) yang menggugat perppu tersebut.

Menurutnya, perppu ini telah menggambarkan negara diktator yang dibalut dalam konstitusi. Misalnya, ada penegasian dalam Perppu 1/2020 tersebut dimana peran DPR dan BPK sebagai kontrol yang kemudian ingin ditarik ke tangan presiden.


“Dalam sebuah pasal, kalau tidak salah pasal 27, tentang pejabat-pejabat tertentu dalam bidang keuangan, kemudian dinyatakan tidak boleh digugat khususnya secara perdata,” kata Din dalam video wawancaranya dengan Refly Harun di channel youtube Refly Harun, yang dilihat redaksi, Rabu (13/5).

“Saya pribadi menyimpulkan, bahwa dengan perppu ini patut diduga, ini adalah penguatan pembentukan konstitusional diktatorship, kediktatoran yang bersembunyi dibalik konstitusi,” sambungnya menegaskan.

Hal tersebut, menurut Din, sangat berbahaya. Untuk itu, dia bersama dengan Amien Rais dan Sri Edi Swasono melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu 1/2020 tersebut.

Din meminta, pemerintah seharusnya fokus untuk menangani pandemik Covid-19. Dengan terbitnya Perppu 1/2020 ini, secara tersirat pemerintah hanya mementingkan aspek lainya seperti ekonomi ketimbang 100 persen keseriusannya untuk menangani pandemik Covid-19.

“Betapa pemerintah tidak serius, tidak sungguh-sungguh, bahkan ada nada meremehkan, sombong dan angkuh, menurut agama berbahaya, seharusnya musibah seperti saat ini harus disikapi dengan khusnuzon dengan sang pencipta,” imbau Din.

Untuk diketahui, pasal 27 ayat 2 Perppu 1/2020 berbunyi "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".

Selanjutnya, pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".

Sejumlah pihak menilai pasal tersebut membuka celah untuk korupsi karena dinilai memberikan imunitas hukum bagi para pejabat berwenang dalam kaitannya dengan implementasi kebijakan Perppu 1/2020.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya