Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun dan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin/Net

Politik

Din Syamsuddin: Perppu Corona Patut Diduga Kediktatoran Yang Bersembunyi Di Balik Konstitusi

RABU, 13 MEI 2020 | 14:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin merupakan salah satu tokoh yang kritis pada Perppu 1/2020 atau yang akrab disebut Perppu Corona. Kemarin, perppu itu sudah disahkan menjadi UU oleh DPR.

Din Syamsuddin tercatat menjadi Ketua Tim Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) yang menggugat perppu tersebut.

Menurutnya, perppu ini telah menggambarkan negara diktator yang dibalut dalam konstitusi. Misalnya, ada penegasian dalam Perppu 1/2020 tersebut dimana peran DPR dan BPK sebagai kontrol yang kemudian ingin ditarik ke tangan presiden.

“Dalam sebuah pasal, kalau tidak salah pasal 27, tentang pejabat-pejabat tertentu dalam bidang keuangan, kemudian dinyatakan tidak boleh digugat khususnya secara perdata,” kata Din dalam video wawancaranya dengan Refly Harun di channel youtube Refly Harun, yang dilihat redaksi, Rabu (13/5).

“Saya pribadi menyimpulkan, bahwa dengan perppu ini patut diduga, ini adalah penguatan pembentukan konstitusional diktatorship, kediktatoran yang bersembunyi dibalik konstitusi,” sambungnya menegaskan.

Hal tersebut, menurut Din, sangat berbahaya. Untuk itu, dia bersama dengan Amien Rais dan Sri Edi Swasono melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu 1/2020 tersebut.

Din meminta, pemerintah seharusnya fokus untuk menangani pandemik Covid-19. Dengan terbitnya Perppu 1/2020 ini, secara tersirat pemerintah hanya mementingkan aspek lainya seperti ekonomi ketimbang 100 persen keseriusannya untuk menangani pandemik Covid-19.

“Betapa pemerintah tidak serius, tidak sungguh-sungguh, bahkan ada nada meremehkan, sombong dan angkuh, menurut agama berbahaya, seharusnya musibah seperti saat ini harus disikapi dengan khusnuzon dengan sang pencipta,” imbau Din.

Untuk diketahui, pasal 27 ayat 2 Perppu 1/2020 berbunyi "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".

Selanjutnya, pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".

Sejumlah pihak menilai pasal tersebut membuka celah untuk korupsi karena dinilai memberikan imunitas hukum bagi para pejabat berwenang dalam kaitannya dengan implementasi kebijakan Perppu 1/2020.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya