Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun dan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin/Net

Politik

Din Syamsuddin: Perppu Corona Patut Diduga Kediktatoran Yang Bersembunyi Di Balik Konstitusi

RABU, 13 MEI 2020 | 14:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin merupakan salah satu tokoh yang kritis pada Perppu 1/2020 atau yang akrab disebut Perppu Corona. Kemarin, perppu itu sudah disahkan menjadi UU oleh DPR.

Din Syamsuddin tercatat menjadi Ketua Tim Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) yang menggugat perppu tersebut.

Menurutnya, perppu ini telah menggambarkan negara diktator yang dibalut dalam konstitusi. Misalnya, ada penegasian dalam Perppu 1/2020 tersebut dimana peran DPR dan BPK sebagai kontrol yang kemudian ingin ditarik ke tangan presiden.


“Dalam sebuah pasal, kalau tidak salah pasal 27, tentang pejabat-pejabat tertentu dalam bidang keuangan, kemudian dinyatakan tidak boleh digugat khususnya secara perdata,” kata Din dalam video wawancaranya dengan Refly Harun di channel youtube Refly Harun, yang dilihat redaksi, Rabu (13/5).

“Saya pribadi menyimpulkan, bahwa dengan perppu ini patut diduga, ini adalah penguatan pembentukan konstitusional diktatorship, kediktatoran yang bersembunyi dibalik konstitusi,” sambungnya menegaskan.

Hal tersebut, menurut Din, sangat berbahaya. Untuk itu, dia bersama dengan Amien Rais dan Sri Edi Swasono melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu 1/2020 tersebut.

Din meminta, pemerintah seharusnya fokus untuk menangani pandemik Covid-19. Dengan terbitnya Perppu 1/2020 ini, secara tersirat pemerintah hanya mementingkan aspek lainya seperti ekonomi ketimbang 100 persen keseriusannya untuk menangani pandemik Covid-19.

“Betapa pemerintah tidak serius, tidak sungguh-sungguh, bahkan ada nada meremehkan, sombong dan angkuh, menurut agama berbahaya, seharusnya musibah seperti saat ini harus disikapi dengan khusnuzon dengan sang pencipta,” imbau Din.

Untuk diketahui, pasal 27 ayat 2 Perppu 1/2020 berbunyi "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".

Selanjutnya, pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".

Sejumlah pihak menilai pasal tersebut membuka celah untuk korupsi karena dinilai memberikan imunitas hukum bagi para pejabat berwenang dalam kaitannya dengan implementasi kebijakan Perppu 1/2020.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya