Berita

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha/Net

Dunia

Kemlu: Pekerja Migran Ilegal Dan Harian Jadi Sasaran Utama Perlindungan WNI Di Malaysia Saat Ini

RABU, 13 MEI 2020 | 13:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kementerian Luar Negeri menyampaikan pemberlakuan movement control order (MCO) oleh pemerintah Malaysia sangat berdampak bagi para WNI yang berada di sana, khususnya yang merupakan pekerja migran harian lepas dan ilegal.

Untuk itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, perwakilan RI di Malaysia terus berupaya untuk menjangkau para WNI yang paling rentan dan terdampak.

"Upaya yang kita lakukan saat ini bagaimana bantuan-bantuan tersebut dapat menjangkau warga kita yang paling terdampak terhadap MCO yang diberlakukan Malaysia," ujar Judha dalam press briefing virtual, Rabu (13/5).


"Kita juga sudah mengidentifikasi bahwa pekerja migran kita yang berstatus undocumented dan pekerja harian lepas ini adalah salah stau kelompok yang paling terdampak terhadap kebijakan MCO," jelasnya.

"Oleh karena itu, bagi undocumented dan pekerja harian lepas menjadi sasaran utama kita," tegas Judha.

Kendati begitu, Judha mengaku, pendataan mengenai kelompok tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi perwakilan RI. Dengan demikian, KBRI di Kuala Lumpur membuat Google Form untuk melakukan pendataan tersebut. Di mana WNI yang membutuhkan bantuan bisa mengisi formulir tersebut.

Selain itu, perwakilan RI juga mencari data berdasarkan pengaduan dan informasi yang diberikan oleh berbagai komunitas masyarakat Indonesia yang berada di Malaysia.

Hingga saat ini, berdasarkan data yang diterima, Judha mengatakan, enam perwakilan RI, yaitu KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, KJRI Kuching, KJRI Johor Baru, KJRI Kota Kinabalu, dan KRI Tawau telah memberikan bantuan ke 239.675 penerima.

Di sisi lain, komunitas masyarakat Indonesia juga telah memberikan bantuan sebanyak 109.168, sehingga totalnya ada 348.843 penerima yang sudah mendapatkan bantuan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya