Berita

Ketua Tim Pengarah KMPK, Din Syamsuddin/Net

Politik

Tolak Pengesahan Perppu Corona, Din Syamsuddin Cs: DPR Telah Mematikan Diri Sendiri

RABU, 13 MEI 2020 | 08:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perppu 1/2020 atau yang biasa disebut dengan Perppu Corona telah disahkan DPR menjadi UU. Pengesahan ini sontak membuat Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK), yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat madani Indonesia yang cinta kedaulatan naik pitam.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Tim Pengarah, Din Syamsuddin dan Ketua Tim Penggerak Marwan Batubara, KMPK bersama 53 pemohon gugatan Perppu Corona ke MK mengurai alasan penolakan mereka.

Alasan pertama karena ada pasal-pasal yang melanggar sejumlah pasal di UUD 1945, seperti pasal 1 ayat 2 dan 3, pasal 23E, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan lain-lain.

Kedua, perppu itu berpotensi menyebabkan terjadinya praktik korupsi, kartel, dan maladministrasi dalam penggunaan anggaran keuangan negara dengan dalil penangananan dampak Covid-19 terhadap sistem perekonomian nasional yang sesungguhnya telah disediakan jalan keluar dalam pasal 27 UU Keuangan Negara melalui mekanisme UU Perubahan APBN, bukan melalu perppu.

Perppu juga berpotensi membuat adanya abuse of power oleh eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 UU yang berlaku dan moral hazard karena diberinya status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap KKSK.

Lebih lanjut KMPK menilai ada dieliminasinya peran budgeting/APBN dan pengawasan DPR, serta peran penilaian dan pengawasan keuangan BPK. Padahal penyusunan dan pembahasan pendapatan dan belanja negara harus memperhatikan kedaulatan rakyat yang mana rakyat harus diajak membahas dan menyetujui setiap sen pendapatan dan belanja negara karena menyangkut setiap sen dari tetes keringat rakyat yang masuk ke APBN.

Perppu ini juga dinilai lebih fokus menyelamatkan sistem keuangan, perbankan dan korporasi, dibanding menyelamatkan nyawa rakyat.

Terakhir, perppu dianggap sangat potensial untuk mengulangi kasus perampokan uang negara seperti terjadi dalam kasus BLBI dan Bank Century, termasuk menjadikan kekuasaan absolut d itangan presiden dan jalan menuju constitutional dictactorship.

Untuk itu, dalam pernyataan sikap ini KMPK mendesak agar DPR menilak perppu yang secara nyata menegasi dan mendistorsi keberadaan DPR-RI sendiri.

“Jika DPR-RI menerima perppu tersebut, maka DPR-RI telah mematikan dirinya sendiri,” ujar Din Syamsuddin Cs dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, Rabu (13/5).

KMPK mengajak penyelenggara negara dan seluruh bangsa untuk memfokuskan segala perhatian dan upaya untuk menanggaulangi Covid-19 dalam rangka menyelamatkan dan melindungi segenap rakyat Indonesia.

Setidaknya ada 55 anggota ormas, pimpinan ormas, dan perorangan yang tergabung dalam KMPK ini.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

25 Kader Beringin Disiapkan Maju Pilkada Jatim

Jumat, 19 April 2024 | 04:02

Calon Jemaah Haji Aceh Mulai Berangkat 29 Mei 2024

Jumat, 19 April 2024 | 03:23

3 Kader Ini Disiapkan PKS di Pilgub Lampung

Jumat, 19 April 2024 | 03:17

Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Jangan Bebani Orangtua Siswa

Jumat, 19 April 2024 | 03:15

Baznas-TNI Terjunkan Bantuan untuk Palestina Lewat Udara

Jumat, 19 April 2024 | 02:53

Sebelum Pensiun Agustus, Prasetyo Bakar Semangat ASN Setwan DPRD

Jumat, 19 April 2024 | 02:10

Berusia Uzur, PKS Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Jumat, 19 April 2024 | 02:00

Proyek Tanggul Pantai Dikebut, Fokus di Muara Angke dan Kali Blencong

Jumat, 19 April 2024 | 01:33

PKB Jagokan Irmawan dan Ruslan di Pilgub Aceh

Jumat, 19 April 2024 | 01:31

Heru Pamer IPM Jakarta Tertinggi di Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 01:09

Selengkapnya