Berita

Rahardjo Pratjihno/Net

Hukum

Berkas Lengkap, Direktur PT CMIT Rahardjo Pratjihno Segera Disidang Dalam Kasus Korupsi Proyek BCSS Di Bakamla

RABU, 13 MEI 2020 | 04:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka Rahardjo Pratjihno dalam kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.

"Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU, untuk tersangka atau terdakwa Rahardjo Pratjihno," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/5).

Rahardjo Pratjihno merupakan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 54 miliar dalam proyek tersebut.


"Penahanan selanjutnya beralih ke JPU dan terdakwa akan dilakukan penahanan kembali selama 20 hari ke depan, terhitung 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 bertempat di Rutan KPK Cabang K4," jelas Ali.

Jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 59 saksi," pungkas Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan terhadap Rahardjo Pratjihno bersama dua orang lainnya yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan, Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Maruf.

KPK menyebut adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 54 miliar terkait kasus ini.

Kasus ini sendiri bermula pada 2016 saat Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan peningkatan pengelolaan informasi, hukum dan kerjasama keamanan dan keselamatan laut, serta Leni dan Juki diangkat menjadi Ketua dan Anggota ULP di Bakamla.

Pada tahun yang sama, adanya usulan anggaran pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016 yang dilakukan lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Pada Agustus 2016 lalu, ULP Bakamla mengumumkan lelang BCSS dengan pagu anggaran senilai Rp 400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp 399,8 miliar. PT CMIT kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang pada September 2016.

Selanjutnya pada 18 Oktober 2016, Bambang Udoyo selaku PPK dan Rahardjo selaku Dirut PT CMIT meneken kontrak dengan nilai Rp 170,57 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016 dan berbentuk lump sum. Sehingga, diduga terjadi markup sebesar Rp 54 miliar.

Akibatnya, tersangka Leni dan Juli dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Rahardjo dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya