Berita

Ilustrasi demo buruh di Istana Negara/Net

Bisnis

Disnaker Harus Benar-benar Awasi Pembayaran THR, Tindak Tegas Pengusaha Nakal!

SELASA, 12 MEI 2020 | 22:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada para buruh harus benar-benar diawasi oleh instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja.

Pengawasan penting dilakukan agar kewajiban pembayaran sesuai dengan surat edara Menaker 6/2020 dan tersalurkan kepada buruh.

"THR harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, dan bila ada perusahaan yang tidak menjalankannya harus ada laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik, jangan berdalih terdampak Covid-19," tegas Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).


Ia melanjutkan, pengawas ketenagaakerjaan harus proaktif memeriksa laporan keuangan internal perusahaan untuk memastikan apakah perusahaan benar mengalami kerugian atau tidak. Kalau ada perusahaan yang pura-pura rugi, tentu harus ditindak sesuai hukum.

Selain itu, FBK juga meminta buruh untuk mendesak pengusaha menjalankan mekanisme pembayaran THR yang berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan.

Buruh juga harus memastikan haknya terpenuhi dan melaporkan kepada instansi Dinas Tenaga Kerja terkait bila THR ditunda atau bertahap pembayarannya.

Tak hanya itu, FBK juga meminta buruh dan pengusaha mendaftarkan perjanjian bersama ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal itu semata-mata untuk memudahkan eksekusi jika THR belum dibayar sesuai kesepakatan.

"Bentuk pengawasan harus diperketat mulai Kementerian Tenaga Kerja, Disnaker, maupun Sudinaker dalam pelaksanaan surat edaran Menaker dan memastikan THR tetap dibayar oleh perusahaan terhadap buruh," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya