Berita

Menkomham, Yasonna Laoly/Net

Politik

Yasonna Laoly Kembali Pastikan Perppu Corona Tak Bikin Pejabat Kebal Hukum

SELASA, 12 MEI 2020 | 14:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tidak membuat pejabat pelaksana kebal hukum.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana Perppu ini. Pasal 27 (imunitas) tidak berarti menghapus delik korupsi, hanya hanya memberi jaminan agar pelaksana Perppu tidak khawatir mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," jelas Yasonna Hamonangan Laoly dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).

Pasal 27 Perppu 1/2020 sendiri berpolemik lantaran dianggap dapat memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara Perppu tersebut. Namun menurutnya, pasal tersebut tidak menghalalkan perilaku koruptif.

"Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," tegas Yasonna.

Yasonna menambahkan, klausul tidak dapat dituntut seperti di dalam Perppu 1/2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal itu sudah pernah ada dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3, termasuk beberapa pasal dalam KUHP.

Selain itu, Yasonna juga menyebut bahwa Perppu 1/2020 diterbitkan dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa. Sehingga pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan membutuhkan dana besar yang mencapai Rp 405,1 triliun seperti yang disampaikan Presiden Jokowi.

"Anggaran ini kan sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020, namun pandemik Covid-19 memaksa pemerintah menyediakannya dengan cepat. Karenanya, Perppu ini merupakan payung hukum bagi penyediaan anggaran tersebut," terang Yasonna.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya