Berita

Menkomham, Yasonna Laoly/Net

Politik

Yasonna Laoly Kembali Pastikan Perppu Corona Tak Bikin Pejabat Kebal Hukum

SELASA, 12 MEI 2020 | 14:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tidak membuat pejabat pelaksana kebal hukum.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana Perppu ini. Pasal 27 (imunitas) tidak berarti menghapus delik korupsi, hanya hanya memberi jaminan agar pelaksana Perppu tidak khawatir mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," jelas Yasonna Hamonangan Laoly dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).

Pasal 27 Perppu 1/2020 sendiri berpolemik lantaran dianggap dapat memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara Perppu tersebut. Namun menurutnya, pasal tersebut tidak menghalalkan perilaku koruptif.


"Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," tegas Yasonna.

Yasonna menambahkan, klausul tidak dapat dituntut seperti di dalam Perppu 1/2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal itu sudah pernah ada dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3, termasuk beberapa pasal dalam KUHP.

Selain itu, Yasonna juga menyebut bahwa Perppu 1/2020 diterbitkan dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa. Sehingga pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan membutuhkan dana besar yang mencapai Rp 405,1 triliun seperti yang disampaikan Presiden Jokowi.

"Anggaran ini kan sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020, namun pandemik Covid-19 memaksa pemerintah menyediakannya dengan cepat. Karenanya, Perppu ini merupakan payung hukum bagi penyediaan anggaran tersebut," terang Yasonna.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya