Berita

Anggota Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Beta Yulianita Gitaharie/Rep

Politik

Profesi Yang Bisa Bekerja Saat Pandemik, Khusus Kelompok Usia 45 Tahun Ke Bawah

SELASA, 12 MEI 2020 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana memperbolehkan masyarakat kelompok umur 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas di saat pandemik virus corona baru (Covid-19) hanya mencakup sejumlah profesi.

"Mungkin kalau saya bisa sebutkan adalah bidang kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik," ujar anggota Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Beta Yulianita Gitaharie, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (12/5).

"Serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari," ucap dia menambahkan.


Lebih lanjut, Beta Yulianita Gitaharie menyebutkan jumlah angkatan kerja berumur 45 tahun ke bawah yang masih bisa produktif beraktivitas. Sebab menurutnya, kondisi ekonomi yang mencekik ini menuntut dan menuntun masyarakat lelompok umur ini untuk menyerap pemasukan.

"Berdasarkan data BPS ini angkatan kerja yang berusia produktif itu hampir mencapai 130 juta. Dan mereka diharapkan masih bisa berkontribusi kepada perekonomian rakyat secara umum," jelas Beta Yulianita Gitaharie.

Untuk itu, pakar ekonomi dari Universitas Indonesia ini berharap aktivitas perekonomian dalam negeri bisa berjalan normal, dengan memberikan kesempatan kelompok umur 45 tahun ke bawah beraktivitas.

"Angkatan kerja yang produktif ini harus tetap sehat untuk bisa beraktivitas gitu ya. Dan mereka kalau kita tahu sekarang itu yang mereka hanya bisa bekerja di bidang-bidang yang diperbolehkan, berdasarkan peraturan PSBB tadi," tutur Beta Yulianita Gitaharie.

"Jadi rasanya di bidang-bidang itulah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun bisa bekerja," tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya