Berita

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, telah mengirim surat pengajuan PSBB tahap tiga kepada Pemprov Jabar/RMOLJabar

Kesehatan

Masih Ada Warga Terkonfirmasi Positif, Kota Bekasi Ajukan PSBB Tahap Ketiga

SELASA, 12 MEI 2020 | 12:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi tahap dua selesai pada hari ini. Namun, warga yang positif Covid-19 masih ditemukan dalam tes acak menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 12 pasar tradisional dan dua kawasan pertokoan.

Menyusul temuan dua kasus tersebut, Pemerintah Kota Bekasi pun segera mengajukan perpanjangan PSBB tahap tiga hingga 26 Mei mendatang.

“Kami sudah ajukan perpanjangan PSBB tahap tiga kepada Gubernur Jawa Barat tadi malam (Senin malam, red), semoga disetujui,” ujar Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (12/5).


Menurut dia, PSBB di Kota Bekasi memang telah mampu membuat grafik angka warga yang positif Covid-19 cenderung melandai. Walaupun, masih ditemukan ada beberapa warga yang positif di Stasiun Bekasi maupun di pasar tradisional.

“Khusus yang ditemukan positif di Pasar Wisma Asri bukan warga Kota, tapi warga Bogor dan Kabupaten Bekasi,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Saat ini, kata dia, Kota Bekasi telah bersurat kepada Dinas Kesehatan wilayah domisili kedua warga tersebut untuk segera ditindaklanjuti. Apalagi, dua orang yang ditemukan positif Covid-19 tersebut merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang masih beraktivitas seperti biasanya dan sangat berpotensi menularkan kepada warga lainnya.

Rahmat melanjutkan, pemerintah akan melakukan pelacakan atau tracking kepada warga sekitar yang berinteraksi dengan kedua warga Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi tersebut.

Saat ini sampel dari sembilan pasar tradisional sudah diketahui, namun masih ada tiga pasar yang hasilnya belum keluar.

“Ada 700 sampel belum seluruhnya keluar,” ungkapnya. Untuk itu, perlunya ada penambahan PSBB tahap 3.

Rahmat beralasan, penambahan PSBB ini untuk melacak penyebaran Covid-19 yang tersisa dari 7 check point yang beberapa waktu lalu dilakukan tes swab dari total 32 titik akan dilakukan pekan ini. Fokus tes acak yang akan disasar adalah perbatasan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor dan Depok.

Meskipun grafik jumlah kasus tampak landai, pemerintah menganggap belum bisa untuk melakukan relaksasi PSBB. Pertimbangan ini juga memperhatikn wilayah sekitar Bodebek dan DKI Jakarta yang masih mempertimbangkan relaksasi PSBB.

”Jadi Kota Bekasi memutuskan untuk memperpanjang PSBB tahap ketiga hingga 26 Mei,” tandasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya