Berita

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, telah mengirim surat pengajuan PSBB tahap tiga kepada Pemprov Jabar/RMOLJabar

Kesehatan

Masih Ada Warga Terkonfirmasi Positif, Kota Bekasi Ajukan PSBB Tahap Ketiga

SELASA, 12 MEI 2020 | 12:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi tahap dua selesai pada hari ini. Namun, warga yang positif Covid-19 masih ditemukan dalam tes acak menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 12 pasar tradisional dan dua kawasan pertokoan.

Menyusul temuan dua kasus tersebut, Pemerintah Kota Bekasi pun segera mengajukan perpanjangan PSBB tahap tiga hingga 26 Mei mendatang.

“Kami sudah ajukan perpanjangan PSBB tahap tiga kepada Gubernur Jawa Barat tadi malam (Senin malam, red), semoga disetujui,” ujar Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (12/5).


Menurut dia, PSBB di Kota Bekasi memang telah mampu membuat grafik angka warga yang positif Covid-19 cenderung melandai. Walaupun, masih ditemukan ada beberapa warga yang positif di Stasiun Bekasi maupun di pasar tradisional.

“Khusus yang ditemukan positif di Pasar Wisma Asri bukan warga Kota, tapi warga Bogor dan Kabupaten Bekasi,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Saat ini, kata dia, Kota Bekasi telah bersurat kepada Dinas Kesehatan wilayah domisili kedua warga tersebut untuk segera ditindaklanjuti. Apalagi, dua orang yang ditemukan positif Covid-19 tersebut merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang masih beraktivitas seperti biasanya dan sangat berpotensi menularkan kepada warga lainnya.

Rahmat melanjutkan, pemerintah akan melakukan pelacakan atau tracking kepada warga sekitar yang berinteraksi dengan kedua warga Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi tersebut.

Saat ini sampel dari sembilan pasar tradisional sudah diketahui, namun masih ada tiga pasar yang hasilnya belum keluar.

“Ada 700 sampel belum seluruhnya keluar,” ungkapnya. Untuk itu, perlunya ada penambahan PSBB tahap 3.

Rahmat beralasan, penambahan PSBB ini untuk melacak penyebaran Covid-19 yang tersisa dari 7 check point yang beberapa waktu lalu dilakukan tes swab dari total 32 titik akan dilakukan pekan ini. Fokus tes acak yang akan disasar adalah perbatasan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor dan Depok.

Meskipun grafik jumlah kasus tampak landai, pemerintah menganggap belum bisa untuk melakukan relaksasi PSBB. Pertimbangan ini juga memperhatikn wilayah sekitar Bodebek dan DKI Jakarta yang masih mempertimbangkan relaksasi PSBB.

”Jadi Kota Bekasi memutuskan untuk memperpanjang PSBB tahap ketiga hingga 26 Mei,” tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya