Berita

Samani Intakoris/Net

Nusantara

Pencairan 35 Persen Dana Alokasi Umum Kabupaten Kudus Tertunda

SENIN, 11 MEI 2020 | 23:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lambatnya proses penyerahan rasionalisasi anggaran dalam refocusing APBD Kudus 2020 akibat dampak Covid-19 berbuntut panjang.

Sebab pemerintah pusat akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Pemkab Kudus berupa penundaan pencairan 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU).

Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI 10/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020.


Kudus menjadi satu diantara 380 kabupaten dan kota di Indonesia yang terkena sanksi pencairan DAU ditunda.

Dalam ketentuannya, laporan yang dikirimkan harus disampaikan secara lengkap dan benar. Laporan harus mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Iya, kita kena sanksi penundaan pencairan DAU,” kata Samani Intakoris, dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Senin (11/5).

Saat ini, kata Samani, rencana rasionalisasi anggaran sudah dalam proses finalisasi. Namun, keputusan terakhir nantinya akan berada di tangan Plt Bupati Kudus HM. Hartopo.

Dalam rasionalisasi yang telah dilakukan, ada banyak anggaran kegiatan yang terpaksa akan ditunda.

Salah satunya adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik senilai Rp 11 miliar yang berada di komplek pendapa kabupaten.

"Lagipula waktu pelaksanaannya sudah terlalu mepet jadi kemungkinan ditunda,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani menyayangkan lambannya rasionalisasi anggaran tersebut.  

Pihaknya sebenarnya sudah memberi lampu hijau anggaran mana saja yang dipangkas.

"Kita menyayangkan. Silahkan saja dilakukan pemangkasan anggaran karena itu juga akan mencerminkan visi-misi bupati untuk masyarakat kecil," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya