Berita

Banner Indosurya/Net

Bisnis

KSP Indosurya Hanya Ingin Nasabah Dimudahkan Dalam Proses PKPU

SENIN, 11 MEI 2020 | 13:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kabar kurang mengenakan tentang dugaan akal-akalan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) coba diluruskan oleh kuasa hukum. Kasus ini berkaitan dengan penawaran pengacara gratis pada nasabah.

Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hansye Agustaf Yunus mengurai bahwa pengacara yang ditawarkan oleh kliennya adalah bagian dari negosiasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada nasabah.

Tujuannya, untuk memudahkan para nasabah yang telah sepakat dengan skema yang akan dituangkan ke dalam Proposal Perdamaian.


“Apalagi di antara para nasabah banyak sekali yang sudah berusia lanjut, sehingga akan repot apabila harus bolak-balik ke pengadilan menghadiri rapat-rapat kreditor," tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5).

Hansye memastikan bahwa para pengacara tersebut tetap menjaga kepentingan para klien nasabah yang telah bersepakat tersebut. Mereka bertindak berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui bersama Koperasi Indosurya.

Kehadiran pengacara sangat penting bagi para klien proses PKPU sementara berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berjalan 45 hari. Sementara negosiasi di luar rapat sangat dimungkinkan dalam proses PKPU, termasuk proses-proses pra verifikasi yang dapat dijalankan terlebih dahulu sebelum rapat verifikasi yang telah dijadwalkan oleh tim pengurus.

"Hal yang dilarang dalam Proses PKPU adalah apabila kliennya melakukan pengurusan harta, pengalihan harta, melakukan pembayaran-pembayaran tanpa persetujuan tim pengurus sebagaimana ketentuan pasal 240, pasal 242, pasal 245 UU 37/2004," tegas Hansye menambahkan.

Surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan PKPU KSP Indosurya Cipta.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.

Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Adapun rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020.

Sedangkan rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian digelar pada 5 Juni 2020 danidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya