Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Pemerintah Ingin Dipahami DPR, Mestinya Pemerintah Juga Pahami Pemda. Komisi XI: Segera Cairkan DAU!

SENIN, 11 MEI 2020 | 07:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di masa sulit wabah virus corona, seharusnya Menteri Keuangan tidak mempersulit dana alokasi umum (DAU) untuk 380 Pemda.  Saat ini, Pemda memiliki kepentingan menanggulangi dampak Covid-19 di wilayahnya.

DAU adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Hergun) menyayangkan banyaknya daerah yang terpaksa ditunda penyaluran DAU-nya sebesar 35 persen dari total DAU/DBH setiap bulannya, mulai Mei. Ia menyadari, hal itu karena banyaknya Pemda yang belum melaporkan APBD-nya.


Penyaluran DAU juga bisa terjadi jika Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD tetapi belum sesuai ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta PMK No.35/2020. Penundaan ini bersifat sementara sampai Pemda menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya.

Namun, Hergun melihat beberapa Pemda dari 380 itu sudah memenuhi persyaratan minimal 50 persen yang disesuaikan. Sehingga ia mengimbau agar menteri keuangan tidak mempersulitnya di masa susah seperti saat ini.

Menurut Hergun, tentunya Pemda tidak bisa seleluasa pemerintah pusat dalam menggali sumber-sumber pendanaan sebab banyak faktor yang mempengauhinya.

"Pemerintah Pusat bisa menerbitkan Perppu dan Perpres sebagai dasar hukum untuk mencari sumber-sumber pendanaan dan penyesuaian APBN.

Dalam hal ini pemerintah pusat diuntungkan karena kekuatan politik ‘mayoritas’ mendukung pemerintah. Sementara Pemda harus berbicara kepada DPRD untuk melakukan penyesuaian APBD. Tidak semua Pemda memiliki dukungan mayoritas di DPRD, terlebih dalam rangka menghadapi Pemilukada. Butuh lobi politik yang tidak mudah," ujar Hergun dalam rilis resminya, Minggu (10/5).

Ia mengingatkan agar Menteri Keuangan bisa mahami kondisi di daerah.  Menkeu tidak boleh memaksakan kehendaknya dengan menunda penyaluran DAU dan DBH (dana bagi hasil) secara rigid.

"Segera cairkan DAU untuk semua Pemda, terutama Pemda yang sudah menyelesaikan laporan di atas 50 persen. Intinya, sudah ada iktikad baik dari Pemda, namun memang membutuhkan waktu dalam prosesnya. Ini yang harus dipahami oleh Menkeu. Jika pemerintah saja ingin dipahami DPR untuk menyetujui Perppu No.1/2020, maka mestinya pemerintah pusat juga harus memahami Pemda," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda penyaluran sebagian dari DAU kepada 380 Pemda pada per Mei 2020 , karena Pemda tidak melakukan realokasi APBD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2020.

Padahal, Pemda diwajibkan untuk merasionalkan belanja pegawai dengan memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melebih nominal yang ada di pemerintah pusat.

Dari 380 kabupaten/kota itu, ada 18 propinsi di dalamnya. Dan dari kegiatan refocusing dan realokasi APBD tersebut terkumpul anggaran sebesar Rp63,88 triliun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya