Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Pemerintah Ingin Dipahami DPR, Mestinya Pemerintah Juga Pahami Pemda. Komisi XI: Segera Cairkan DAU!

SENIN, 11 MEI 2020 | 07:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di masa sulit wabah virus corona, seharusnya Menteri Keuangan tidak mempersulit dana alokasi umum (DAU) untuk 380 Pemda.  Saat ini, Pemda memiliki kepentingan menanggulangi dampak Covid-19 di wilayahnya.

DAU adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Hergun) menyayangkan banyaknya daerah yang terpaksa ditunda penyaluran DAU-nya sebesar 35 persen dari total DAU/DBH setiap bulannya, mulai Mei. Ia menyadari, hal itu karena banyaknya Pemda yang belum melaporkan APBD-nya.


Penyaluran DAU juga bisa terjadi jika Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD tetapi belum sesuai ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta PMK No.35/2020. Penundaan ini bersifat sementara sampai Pemda menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya.

Namun, Hergun melihat beberapa Pemda dari 380 itu sudah memenuhi persyaratan minimal 50 persen yang disesuaikan. Sehingga ia mengimbau agar menteri keuangan tidak mempersulitnya di masa susah seperti saat ini.

Menurut Hergun, tentunya Pemda tidak bisa seleluasa pemerintah pusat dalam menggali sumber-sumber pendanaan sebab banyak faktor yang mempengauhinya.

"Pemerintah Pusat bisa menerbitkan Perppu dan Perpres sebagai dasar hukum untuk mencari sumber-sumber pendanaan dan penyesuaian APBN.

Dalam hal ini pemerintah pusat diuntungkan karena kekuatan politik ‘mayoritas’ mendukung pemerintah. Sementara Pemda harus berbicara kepada DPRD untuk melakukan penyesuaian APBD. Tidak semua Pemda memiliki dukungan mayoritas di DPRD, terlebih dalam rangka menghadapi Pemilukada. Butuh lobi politik yang tidak mudah," ujar Hergun dalam rilis resminya, Minggu (10/5).

Ia mengingatkan agar Menteri Keuangan bisa mahami kondisi di daerah.  Menkeu tidak boleh memaksakan kehendaknya dengan menunda penyaluran DAU dan DBH (dana bagi hasil) secara rigid.

"Segera cairkan DAU untuk semua Pemda, terutama Pemda yang sudah menyelesaikan laporan di atas 50 persen. Intinya, sudah ada iktikad baik dari Pemda, namun memang membutuhkan waktu dalam prosesnya. Ini yang harus dipahami oleh Menkeu. Jika pemerintah saja ingin dipahami DPR untuk menyetujui Perppu No.1/2020, maka mestinya pemerintah pusat juga harus memahami Pemda," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda penyaluran sebagian dari DAU kepada 380 Pemda pada per Mei 2020 , karena Pemda tidak melakukan realokasi APBD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2020.

Padahal, Pemda diwajibkan untuk merasionalkan belanja pegawai dengan memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melebih nominal yang ada di pemerintah pusat.

Dari 380 kabupaten/kota itu, ada 18 propinsi di dalamnya. Dan dari kegiatan refocusing dan realokasi APBD tersebut terkumpul anggaran sebesar Rp63,88 triliun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya