Berita

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi/Net

Dunia

Menlu Retno: Indonesia Kutuk Tindakan Tidak Manusiawi Terhadap ABK WNI Di Kapal China

MINGGU, 10 MEI 2020 | 15:40 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menekankan bahwa pemerintah Indonesia mengutuk praktik eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan ikan China terhadap para anak buah kapal (ABK) WNI.

Pernyataan tersebut disampaikan Retno dalam press briefing pada Minggu sore(10/5), setelah mendapatkan keterangan langsung dari para ABK WNI kapal Long Xing 629 yang dipulangkan dari Korea Selatan.

"Kita mengutuk perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami para ABK kita selama bekerja di kapal-kapal perusahaan milik RRT," tegas Retno.


"Berdasarkan informasi atau keterangan dari para ABK, maka perlakuan ini telah mencederai hak-hak asasi manusia," lanjutnya.

Retno sendiri menjelaskan, pada Minggu siang, ia telah melakukan pertemuan langsung dengan para ABK WNI.

Dari pertemuan tersebut, ia mendapatkan informasi mengenai perlakuan tidak manusiawi yang didapatkan para ABK WNI.

Di antaranya adalah terdapat permasalahan gaji dan jam kerja.

"Sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali. Sebagian menerima, namun tidak sesuai dengan angka yang tertera dalam kontrak yang mereka tandatangani," jelas Retno.

"Jam kerja yang tidak manusiawi, rata-rata mengalami kerja lebih dari 18 jam per hari," tambahnya.

Di akhir, Retno menegaskan, pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.

Sebelumnya, persoalan mengenai para ABK WNI yang dieksploitasi oleh kapal China muncul dari media Korea Selatan MBC. Media tersebut melaporkan, para ABK WNI meminta bantuan dari otoritas Korea Selatan terkait persoalan tersebut ketika kapal mereka berlabuh di Busan.

Selain eksploitasi kerja, saat ini, pemerintah Indonesia juga tengah mendalami aturan pelarungan tiga jasad ABK WNI oleh kapal ikan China yang sama.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya