Berita

Komisioner KPPU, Guntur Saragih/Net

Hukum

KPPU Sudah Surati Kementerian ESDM Dan Pertamina Soal Harga BBM Yang Belum Turun-turun

SABTU, 09 MEI 2020 | 07:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa mengusulkan inisiatif perilaku yang diduga berpotensi melanggar UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak terkait penetapan harga BBM.

"Kalau ada pelaku usaha secara bersama tidak mengindahkan atau melanggar (regulasi) itu, tentu berpotensi terhadap pelanggaran Pasal 5 soal penetapan harga (dalam UU 5/1999)," ujar Komisioner KPPU, Guntur Saragih lewat video conference, Jumat (8/5).

Sementara itu, Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah mengurai pihaknya telah melakukan update harga minyak mentah dan pergerakan harga dari bulan ke bulan. Di tujuh negara ASEAN, kata Firman, menunjukkan tren menurun drastis lebih dari dua kali lipat.


"Bahkan di beberpaa negara ASEAN banyak, di Myanmar misalnya, harga RON 95 berada di kisaran Rp.5 ribu perliter, jauh di bawah Indonesia, di Malaysia juga," ucap Firman

Namun di Indonesia sendiri, lanjut Firman, belum menunjukkan adanya tren penurunan harga minyak.

"Di domestik kita lihat trennya dari dulu tidak pernah turun sejak September. Karena memang ada penurunan dan penaikan misalnya Shell dan Total naik lagi di Januari tidak signifikan. Mei 2020 harga tetap tidak ada penurunan Vivi dan Petroleum," bebernya.

Empat pelaku usaha selain Pertamina tidak ada penurunan yang signifikan. Hal ini bandingkan dengan kegiatan penjualan Shell di Singapura, harga turun Januari hingga Mei turun drastis, ada adjustment perminggu.

"Bahkan ada aplikasi yang perlihatkan harga retail BBM sehingga konsumen dapat memilih," katanya.

Pihaknya menelaah dari aturan tersebut, penyesuaian harga BBM di dalam negeri tidak kunjung dilakukan baik oleh Pertamina.

"Kalau pakai rata-rata harga seperti MOPS dan KURS. Harga minyak mentah sudah capai harga Rp. 1000. Bila ajust, harusnya sudah ajust di Maret-April tapi ini tidak dilakukan baik oleh Pertamina maupun empat perusahaan swasta lainnya," katanya.

"Di rakor kami sudah surati Kementerian ESDM 23 April dan Pertamina 30 April, Shell, BP AKR, dan Total, belum ada balasan terkait permintaan data dan informasi," tandas Firman.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya