Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo/Net
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo/Net
"Terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama sebagaimana Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ucap Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara.
Populer
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27
Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57
Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40
Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01
Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53