Berita

Ahmad Hanafi Rais/Net

Politik

Segera PAW Hanafi Rais, PAN Jangan Ulangi Kasus Harun Masiku

JUMAT, 08 MEI 2020 | 17:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengunduran diri Ahmad Hanafi Rais sebagai anggota DPR sebaiknya segera direspons oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan mempercepat proses pergantian antarwaktu (PAW) yang bersangkutan dengan kader lain yang menurut peraturan perundang-undangan berhak atas kursi yang ditinggalkan oleh putra M. Amien Rais itu.

Pengamat politik dan kenegaraan, Said Salahuddin, mengatakan, dengan menyegerakan PAW, isu perpecahan di internal PAN bisa diredam lebih cepat.

Menurutnya, sepanjang pengunduran diri Hanafi belum disikapi secara administratif oleh pengurus partai, maka kewibawaan dan citra PAN di mata publik dikhawatirkan akan terus tergerus.


"Jadi menurut saya, Pak Zulfifli Hasan tidak perlu berlama-lama apalagi harus menunda-nunda PAW Pak Hanafi. Segera saja PAN memproses pengunduran diri Hanafi melalui mekanisme hukum sebagaimana mestinya," ujar Said Salahuddin, Jumat (8/5).

Adapun proses untuk menempatkan wakil rakyat baru pengganti Hanafi di Senayan, baik di internal partai, di DPR, KPU, sampai Presiden sebaiknya langsung saja dilakukan.

"Tetapi saya perlu mengingatkan pengurus PAN agar proses PAW dimaksud jangan sampai mengulang kasus Harun Masiku dari PDIP," ucap Said Salahuddin menekankan.

Kalau seorang caleg terpilih atau seorang wakil rakyat berhenti karena suatu sebab yang ditetapkan oleh UU Pemilu, maka penggantinya tidak bisa tidak haruslah kader lain dari partai bersangkutan yang pada saat pemilu memperoleh suara terbanyak berikutnya. Itu tidak bisa ditukar-tukar oleh pengurus partai. Sebab itu amanat rakyat.

"Jadi setelah saya buka-buka file Pemilu 2019, saya temukan peraih suara terbanyak selanjutnya setelah Hanafi Rais untuk daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu atas nama Yuni Astuti," sebut Said Salahuddin.

Berdasarkan formulir Model DC1-DPR, calon peraih suara terbanyak dari PAN untuk dapil DIY secara berurutan adalah, pertama, A. Hanafi Rais dengan 171.316 suara, kedua, Yuni Astuti 7.069 suara, dan ketiga, Ibnu Mahmud Bilalludin 6.627 suara.

Berikutnya adalah Afda Rizal Armashita (3.425), Muhammad Syahrul Kamil (2.211), Taufan Pratama Zasya (1.517), Feni Fitra Rahmawati (1.347), dan terakhir atas nama Erlin Susilasari (1.176).

Jadi menurut Said Salahuddin, calon atas nama Yuni Astuti itu hanya bisa digantikan oleh calon lain yang menempati ranking berikutnya jika yang bersangkutan terbukti tidak lagi menjadi anggota PAN. Tetapi sepanjang dia masih tercatat sebagai kader, maka tidak ada alasan bagi PAN untuk mengganti yang bersangkutan.

"Saya berharap proses PAW Hanafi nantinya dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak diwarnai oleh praktik suap-menyuap sebagaimana yang terjadi pada kasus Harun Masiku," tutup dia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya