Berita

Nasib buruh semakin terpuruk setelah hak mendapatkan THR ditunda/Net

Politik

Pengusaha Dapat Kelonggaran Bayar THR, Buruh Nilai Kemenaker Gagal Lindungi Hak Buruh

JUMAT, 08 MEI 2020 | 12:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Para pengusaha yang dilanda kesulitan finansial mendapatkan kelonggaran dari pemerintah untuk menunda pembayaran THR kepada pegawai mereka. Hal itu tertuang dalam surat edaran SE Menaker Nomor M/3/HK/04/III/2020.

Ketua Ferderasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih mengatakan, surat edaran tersebut dinilai gagal melindungi hak buruh. Padahal Kemenaker harusnya menjadi garda depan pelindung buruh.

“SE ini terbukti tidak efektif, karena begitu banyak perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan pekerja tanpa perundingan mengenai pembayaran upah. Namun, tetap saja, Menaker begitu enggan dalam melihat kenyataan bahwa kepemilikan sumber daya ekonomi tidak bisa diimbangi dengan imbauan-imbauan tanpa ketegasan,” ujar Jumisih lewat siaran persnya, Jumat (8/5).


Menurutnya, Covid-19 dijadikan tumbal bagi para perusahaan dengan dalih terkendala cashflow dalam pembayaran hak-hak buruh dan pemerintah tidak mampu mengatasi hal tersebut.

“Sementara negara duduk manis tanpa mendesak pembuktian. Tentu sangat tidak logis jika perusahaan yang sudah meraup untung bertahun-tahun dari keringat buruh sertamerta kehilangan kemampuan finansialnya karena berhenti berproduksi hanya selama satu bulan lebih,” bebernya.

“Selayaknya negara tidak melakukan diskriminasi kepada buruh. Apalagi buruh perempuan yang sudah banyak menjadi korban dari dirumahkan selama pandemik tanpa perlindungan upah,” tambahnya.

Jumisih juga menyoroti perihal buruknya penyaluran bantuan sosial yang semrawut. Namun, Kemenaker tidak mengambil sikap tegas dalam menyelamatkan nasib buruh.

“Padahal, karena negara yang selalu menganakemaskan perusahaan, jutaan buruh telah kehilangan penghasilannya yang pas-pasan. Sekarang, ancaman buruh untuk tidak mendapat hak atas THR sudah di depan mata dengan adanya SE No M/6/HI.00.01/V/2020,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya