Berita

Nasib buruh semakin terpuruk setelah hak mendapatkan THR ditunda/Net

Politik

Pengusaha Dapat Kelonggaran Bayar THR, Buruh Nilai Kemenaker Gagal Lindungi Hak Buruh

JUMAT, 08 MEI 2020 | 12:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Para pengusaha yang dilanda kesulitan finansial mendapatkan kelonggaran dari pemerintah untuk menunda pembayaran THR kepada pegawai mereka. Hal itu tertuang dalam surat edaran SE Menaker Nomor M/3/HK/04/III/2020.

Ketua Ferderasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih mengatakan, surat edaran tersebut dinilai gagal melindungi hak buruh. Padahal Kemenaker harusnya menjadi garda depan pelindung buruh.

“SE ini terbukti tidak efektif, karena begitu banyak perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan pekerja tanpa perundingan mengenai pembayaran upah. Namun, tetap saja, Menaker begitu enggan dalam melihat kenyataan bahwa kepemilikan sumber daya ekonomi tidak bisa diimbangi dengan imbauan-imbauan tanpa ketegasan,” ujar Jumisih lewat siaran persnya, Jumat (8/5).

Menurutnya, Covid-19 dijadikan tumbal bagi para perusahaan dengan dalih terkendala cashflow dalam pembayaran hak-hak buruh dan pemerintah tidak mampu mengatasi hal tersebut.

“Sementara negara duduk manis tanpa mendesak pembuktian. Tentu sangat tidak logis jika perusahaan yang sudah meraup untung bertahun-tahun dari keringat buruh sertamerta kehilangan kemampuan finansialnya karena berhenti berproduksi hanya selama satu bulan lebih,” bebernya.

“Selayaknya negara tidak melakukan diskriminasi kepada buruh. Apalagi buruh perempuan yang sudah banyak menjadi korban dari dirumahkan selama pandemik tanpa perlindungan upah,” tambahnya.

Jumisih juga menyoroti perihal buruknya penyaluran bantuan sosial yang semrawut. Namun, Kemenaker tidak mengambil sikap tegas dalam menyelamatkan nasib buruh.

“Padahal, karena negara yang selalu menganakemaskan perusahaan, jutaan buruh telah kehilangan penghasilannya yang pas-pasan. Sekarang, ancaman buruh untuk tidak mendapat hak atas THR sudah di depan mata dengan adanya SE No M/6/HI.00.01/V/2020,” tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya