Berita

Sekjen Perhimpunan Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (P2N), Choirul Saleh Rasyid/RMOL

Politik

Menhub Cabut Larangan Operasi Moda Transportasi Di Tengah Pandemik, P2N: Berbahaya Bagi Masyarakat!

JUMAT, 08 MEI 2020 | 05:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi per Kamis (7/5) resmi mencabut larangan beriperasonya moda transportasi, baik darat laut dan udara.

Keputusan itu mendapatkan kritik keras dari masyarakat termasuk Perhimpunan Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (P2N).

Sekretaris Jenderal P2N, Choirul Saleh Rasyid menegaskan bahwa kebijakan Menhub Budi Karya sangatlah berbahaya bagi masyarakat, karena dapat memperluas penyebaran virus corona baru (Covid-19).  


"Yang berbahaya, adalah pelaksanaan di lapangan, apakah petugas-petugasnya juga paham, sudah dibekali pelatihan dan diuji coba, sudah ada panduannya, ini yang belum jelas," demikian kata CSR -sapaan akrabnya- saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (8/5).

CSR meminta kebijakan yang baru diterapkan oleh Menhub dibarengi dengan persyaratan yang sangat ketat. Seperti surat tugas, hasil tes Covid-19. Tujuannya, untuk mengurangi kecemasan baru di masyarakat.

"Ini bisa buat orang khawatir karena bisa jadi subjektif. Meskipun dengan kebijakan baru persayaratan harus ketat, mulai surat tugas hasil tes Covid-19, dan itu butuh waktu untuk prosesnya," pungkas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya