Berita

Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat/Net

Politik

PSBB Dilonggarkan, Komisi V DPR Minta Para Menteri Jangan Malas Baca

KAMIS, 07 MEI 2020 | 20:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada menteri terkesan malas baca aturan yang dibuatnya sendiri hingga salah kaprah menerjemahkan aturan yang berujung polemik.

Salah satunya terkait rencana pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengoperasikan semua moda transportasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020.

Permenhub ini tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.


Demikian ditegaskan anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat dalam keterangannya, Kamis (7/5).

"Seharusnya menteri baca. Kalau sudah paham, maka tidak ada lagi pelonggaran yang absurd dan menyakiti hati masyarakat," kata Syahrul Aidi Maazat.

Menurut Syahrul, Permenhub 25/2020 sejak awal pembentukannya sudah terlihat konyol. Karena itu, menterinya sendiri seolah tidak menguasai materi yang dibuat.

"Permenhub 25/2020 memang unik dan absurd. Mulai dari pembentukannya oleh Plt Luhut B Panjaitan dan diterapkan oleh Pak Budi yang baru sembuh dari Covid-19. Sehingga banyak materi-materi yang tidak dikuasai Menhub," sesalnya.

Belum lagi koordinasi antarmenteri yang tidak sinkron dan dinilai gagap dalam menyikapi pandemik Covid-19 di Tanah Air. Sebut saja kasus tenaga kerja asing (TKA) asal negara China yang akan datang ke Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menuai polemik.

"Sekali lagi, antarmenteri tidak sinkron. Permenhub 25/2020 tidak sinkron Permenkumham 11/2020 terkait TKA. Logikanya orang luar dipermudah masuk dan bekerja, sementara di internal dilarang bekerja dan dilarang bersilaturahmi dalam bentuk mudik," pungkasnya.  

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya