Berita

I Nyoman Dhamantara/Net

Hukum

Divonis 7 Tahun, Eks Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Sebut Vonis Tersebut Ciderai Rasa Keadilan

KAMIS, 07 MEI 2020 | 18:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara suap pengurusan impor bawang putih.

Voni itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (6/5).

Selain itu, majelis hakim pun juga mencabut hak politik Nyoman Dhamantra selama 4 tahun usai menjalani Pidana pokoknya.


Atas vonis tersebut, Nyoman Dhamantra langsung mengajukan banding.

Tim penasehat hukum Nyoman Dhamantara, K.P Henry Indraguna mengatakan, bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam memutus perkara tersebut.

"Fakta-fakta persidangan itu telah terungkap di muka persidangan," ucap K.P Henry Indraguna kepada wartawan.

Padahal kata Indraguna, sederet fakta persidangan yang menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah telah terungkap di persidangan.

Fakta pertama katanya, keterangan saksi yang menegaskan bahwa Dhamantra tidak mengetahui proses impor bawang putih.

Selain itu adanya fakta yang menyebut bahwa Dhamantra tidak pernah memberikan perintah atau arahan kepada Mirawati Basri dan Elviyanto selaku pihak perantara untuk melakukan pertemuan dengan pihak penyuap yakni Doddy Wahyudi selaku Direktur PT Sampico Adhi Abattoir dkk.

"Klien kami juga tidak pernah mempengaruhi pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian ataupun Kementerian Perdagangan agar RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura), SPI (surat persetujuan impor) diterbitkan," jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, lanjutnya, kewenangan menerbitkan RIPH dan SPI itu merupakan bukan urusan Dhamantra selaku anggota DPR RI.

"Klien kami juga bukanlah orang yang bisa mempengaruhi pejabat-pejabat di kementerian agar RIPH, SPI milik Doddy Wahyudi diterbitkan," terangnya.

Selain tidak mempertimbangkan keterangan saksi, Majelis Hakim kata Indraguna, juga dianggap tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan di sidang. Diantaranya surat pengakuan Mirawati dan Elviyanto yang menerangkan bahwa Dhamantra tidak terlibat dalam pengurusan impor bawang putih.

"Dan klien kami tidak mengetahui kegiatan atau pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Mirawati, Elviyanto dengan pihak yang berencana melakukan impor bawang putih," katanya.

Tak hanya itu, ada pula bukti lapor dari PT Indocev kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bukti itu menerangkan bahwa adanya transaksi pembelian dolar dari Mirawati Basri. Dalam persidangan, Mirawati mengakui bahwa dirinya melakukan transaksi itu tanpa sepengetahuan Dhamantra.

"Kalau memang keterangan saksi dan bukti-bukti tidak perlu dipertimbangkan seharusnya persidangan cukup dengan pembacaan dakwaan, eksepsi, pembacaan tuntutan, pledoi dan langsung putusan Majelis Hakim tanpa melakukan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti," sindir Indraguna.

Dengan demikian, pihak Dhamantra menilai bahwa putusan 7 tahun penjara sangat mencederai rasa keadilan lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang muncul.

"Klien kami akan tetap berjuang untuk menegakkan kebenaran dan memperjuangkan kebenaran tersebut agar keadilan benar-benar dapat dirasakan," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya