Berita

Tangkapan Layar Surat Pernyataan ABK WNI/Net

Dunia

Tiga ABK Yang Jasadnya Dilarungkan Ke Laut Telah Menandatangani Surat Pernyataan Dan Menyetujui Aturan Di Dalamnya

KAMIS, 07 MEI 2020 | 15:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tiga ABK WNI yang jasadnya dilarungkan ke laut sebelum mulai bekerja telah menandatangani surat pernyataan. Surat pernyataan itu diunggah oleh kantor berita MBC NEWS, yang isinya menyatakan bila pekerja meninggal dunia di dalam kapal maka jasadnya akan dikremasi.

ABK di kapal Tiongkok yang ramai diberitakan, menghadapi beban pekerjaan yang tidak ringan. Mereka dieksploitasi dengan harus bekerja selama 18 jam dan hanya meminum air laut yang telah disuling. Untuk ABK WNI, mereka hanya diberi upah Rp1,7 juta dalam 13 bulan kerja atau setara dengan Rp130.000-an per bulan.

Kanal YouTube Korea Reomit mengungkapkan isi surat penyataan ABK WNI di kapal Tiongkok itu.


Jang Hansol, YouTuber Korea yang fasih berbahasa Indonesia kemudian  menerjemahkan tayangan berita dari MBC NEWS yang mengungkapkan tentang surat pernyataan ABK WNI di Kapal Tiongkok itu.

"Setelah berangkat sebagai ABK (nelayan) segala risiko akan saya tanggung sendiri," Jang Hansol membacakan isi pernyataan itu.

Dalam surat pernyataan ABK disebutkan jika terjadi musibah, sakit sampai meninggal maka jenazah akan dikremasi di tempat terdekat di mana kapal bersandar.

Dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia untuk itu akan diasuransikan lebih dulu sebelum berangkat ke luar negeri dengan uang penanggungan sebesar 10 ribu dolar AS yang akan diberikan kepada ahli waris.

Surat pernyataan tersebut sudah disetujui kedua orangtua dan tidak akan membawa masalah ke kepolisian atau badan hukum Indonesia bila terjadi sesuatu. Surat itu pun bermaterai dan sah menurut hukum.

"Ditulis dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan," ujar Jang Hansol membacakan tangkapan layar surat tersebut.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Tiongkok menyatakan menerangkan pelarungan itu telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Kapten kapal menyatakan keputusan melarung jenazah lantaran kematian WNI tersebut akibat penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

Redaksi RMOL mengutip aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dari Kementerian kelautan dan Perikanan. Peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", itu menyebutkan, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30.

"Jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban,"

Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Syaratnya antara lain kapal berlayar di perairan internasional dan ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya