Berita

Anggota Komisi V Fraksi PKB Eem Marhumah/Net

Politik

Bagi PKB, Syarat Tes PCR Bagi Orang Yang Melayat Sanak Saudara Nggak Masuk Akal

KAMIS, 07 MEI 2020 | 13:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah membuka seluruh moda transportasi baik darat, laut dan udara per hari ini (Kamis, 7/5). Langkah tersebut menuai kritik di kalangan masyarakat lantaran saat ini Indonesia masih dalam ancaman wabah Covid-19.

Demi mengurangi polemik, anggota Komisi V Fraksi PKB Eem Marhumah meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk memberikan sosialisasi secara detail kepada masyarakat mengenai pembukaan kembali transportasi tersebut.

“Menhub Budi Karya Sumadi harus dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjadi kebingungan akibat kebijakan yang tidak jelas atau ambigu. Menhub seharusnya menjelaskan secara rinci siapa saja yang boleh bepergian dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bagi mereka yang akan bepergian,” ujar Eem kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/5).


Dalam surat edaran 4/2020 yang dikeluarkan pada 6 April 2020, Eem melihat persyaratan tersebut sudah cukup rinci, meski sebagian di antaranya persyaratan tersebut tidak realistis.

Dia mencontohkan, orang yang bepergian karena ada keluarganya yang meninggal dunia, persyaratan yang diharuskan di antaranya adalah surat keterangan kematian dan mereka yang melakukan perjalanan harus menyertakan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan setelah melalui serangkaian tes kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

“Ini kan tidak masuk akal, bagaimana bisa orang yang akan melayat sanak saudara dekatnya yang meninggal harus PCR test dan rapid test terlebih dahulu, tes-tes semacam itu aja di Indonesia kan masih terbatas. Jadi persyaratan seperti ini jelas tidak logis,” tegasnya.

Menurutnya, dalam kondisi seperti saat ini, pemerintah seharusnya dapat bertindak tegas bukan membuat bingung masyarakat lewat banyaknya aturan.

Artinya, jika memang niatnya melarang, maka harus tegas melarang dan jangan menggunakan istilah melonggarkan atau relaksasi padahal persyaratan yang harus dipenuhi tidak masuk akal.

“Itu sama artinya dengan melarang. Pemerintah seharusnya tidak lagi bermain kata-kata yang mengundang harapan masyarakat kalau pada akhirnya hanya akan menghasilkan kebingungan,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya