Berita

Anggota Komisi V Fraksi PKB Eem Marhumah/Net

Politik

Bagi PKB, Syarat Tes PCR Bagi Orang Yang Melayat Sanak Saudara Nggak Masuk Akal

KAMIS, 07 MEI 2020 | 13:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah membuka seluruh moda transportasi baik darat, laut dan udara per hari ini (Kamis, 7/5). Langkah tersebut menuai kritik di kalangan masyarakat lantaran saat ini Indonesia masih dalam ancaman wabah Covid-19.

Demi mengurangi polemik, anggota Komisi V Fraksi PKB Eem Marhumah meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk memberikan sosialisasi secara detail kepada masyarakat mengenai pembukaan kembali transportasi tersebut.

“Menhub Budi Karya Sumadi harus dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjadi kebingungan akibat kebijakan yang tidak jelas atau ambigu. Menhub seharusnya menjelaskan secara rinci siapa saja yang boleh bepergian dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bagi mereka yang akan bepergian,” ujar Eem kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/5).


Dalam surat edaran 4/2020 yang dikeluarkan pada 6 April 2020, Eem melihat persyaratan tersebut sudah cukup rinci, meski sebagian di antaranya persyaratan tersebut tidak realistis.

Dia mencontohkan, orang yang bepergian karena ada keluarganya yang meninggal dunia, persyaratan yang diharuskan di antaranya adalah surat keterangan kematian dan mereka yang melakukan perjalanan harus menyertakan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan setelah melalui serangkaian tes kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

“Ini kan tidak masuk akal, bagaimana bisa orang yang akan melayat sanak saudara dekatnya yang meninggal harus PCR test dan rapid test terlebih dahulu, tes-tes semacam itu aja di Indonesia kan masih terbatas. Jadi persyaratan seperti ini jelas tidak logis,” tegasnya.

Menurutnya, dalam kondisi seperti saat ini, pemerintah seharusnya dapat bertindak tegas bukan membuat bingung masyarakat lewat banyaknya aturan.

Artinya, jika memang niatnya melarang, maka harus tegas melarang dan jangan menggunakan istilah melonggarkan atau relaksasi padahal persyaratan yang harus dipenuhi tidak masuk akal.

“Itu sama artinya dengan melarang. Pemerintah seharusnya tidak lagi bermain kata-kata yang mengundang harapan masyarakat kalau pada akhirnya hanya akan menghasilkan kebingungan,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya